Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Akhir Masa Jabatan Gubernur dan Wagub Papua Barat, Ketua MRP Imbau Warga Jaga Keamanan

Kompas.com - 06/03/2022, 19:14 WIB
Mohamad Adlu Raharusun,
Dheri Agriesta

Tim Redaksi

MANOKWARI, KOMPAS.com - Ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Maxsi Ahoren meminta masyarakat tak melakukan hal-hal yang tidak diinginkan menjelang akhir masa jabatan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan dan Wagub M Lakotani.

Masa Jabatan Gubernur Dominggus Mandacan dan Wakil Gubernur Papua Barat Mohammad Lakotani akan berakhir pada Mei 2022.

Baca juga: Polda Papua Barat Sebut Pengunggah Konten Berbau Rasis di Manokwari Sudah Pindah ke Waropen Papua

“Pesan saya kepada Masyarakat yang meminta untuk perpanjangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat, hal itu wajar saja, karena itu hak setiap orang menyampaikan aspirasi,” kata Maxsi di Manokwari, Minggu (6/3/2022).

Maxsi mengajak seluruh masyarakat bersama-sama menjaga stabilitas keamanan di Papua Barat. Masyarakat diminta tak gampang percaya dengan isu yang dibuat pihak tak bertanggung jawab.

“Saya mengajak masyarakat terutama menjelang pemilu, agar antarumat beragama, keberagaman suku, ras, maupun adat istiadat yang beragam tetap menjaga keutuhan Bhinneka Tunggal Ika, dan semua rakyat Papua Barat dapat menahan diri,” ucap Maxsi.

Maxsi berharap keributan tak lagi terjadi dan masyarakat Papua Barat bisa saling menjaga kedamaian.

Terkait perpanjangan masa jabatan Gubernur Dominggus Mandacan, ia mengaku telah menerima aspirasi masyarakat dari tahun lalu.

“Dan MRP-PB sudah mengajukan surat ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri),” kata Ketua MRP-PB itu.

Ia mengatakan, surat itu diajukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Provinsi Papua.

Menurutnya, berdasarkan aturan itu lahir Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021 tentang Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua dan Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus Provinsi Papua.

“Selain itu juga masalah kamtibmas, situasi kondisi yang hari ini terjadi. Selain Dominggus Mandacan sebagai Gubernur, dia juga kepala suku besar Arfak,” terangnya.

Oleh karena itu, MRP-PB mengajukan surat kepada Kemendagri meski aturan itu bertabrakan dengan UU. 

Baca juga: UPDATE Covid-19 di Sulteng, Sultra, Maluku, Malut, Papua, dan Papua Barat 6 Maret 2022

Meski begitu, MRP-PB hanya mengajukan surat, keputusan tetap berada di tangan Kementerian Dalam Negeri.

“MRP-PB pada prinsipnya mendukung, meskipun itu bertabrakan dengan UU. Jika gubernur, bupati dan wali kota diduduki oleh Plt maka masa jabatannya dua tahun tujuh bulan kalau sampai pelantikan maka anggap saja itu tiga tahun sama saja definitif,” kata Ketua MRP-PB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Suami di Karimun Bunuh Istri Pakai Batang Sikat Gigi

Regional
Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Maju Pilkada Maluku, Eks Pangdam Pattimura Daftar Cagub ke 5 Parpol

Regional
Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Ratusan Ribu Suara Pemilu 2024 di Bangka Belitung Tidak Sah, NasDem Gugat ke MK

Regional
Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Maksimalkan Potensi, Pj Walkot Tangerang Minta Fasilitas Kawasan Kuliner Parlan Dilengkapi

Kilas Daerah
Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Tim SAR Gabungan Kembali Temukan Jasad Korban Banjir Bandang Luwu

Regional
Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Seorang Petani di Sikka NTT Dikeroyok hingga Babak Belur, 3 Pelaku Ditangkap

Regional
KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

KKB Ancam dan Rampas Barang Jemaat Gereja di Pegunungan Bintang

Regional
Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Geng Motor Tawuran Tewaskan Pelajar SMA di Lampung, 2 Orang Jadi Tersangka

Regional
Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Ayah Perkosa Putri Kandung di Mataram Saat Istri Kerja sebagai TKW

Regional
Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Tanah Orangtua Dijual Tanpa Sepengetahuannya, Adik Bacok Kakak di Kampar

Regional
Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Warga Cianjur Kaget Wanita yang Dinikahinya Ternyata Seorang Pria

Regional
Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Saiful Tewas Usai Ditangkap Polisi, Istri: Suami Saya Buruh Tani, Tak Terlibat Narkoba

Regional
KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

KLB Diare di Pesisir Selatan Sumbar, Ada 150 Kasus dan 4 Orang Meninggal

Regional
Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Guru Honorer di Maluku Dipecat Setelah 11 Tahun Mengabdi, Pihak Sekolah Berikan Penjelasan

Regional
Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Pikap Pelat Merah Angkut Ribuan Liter Miras di Gorontalo

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com