KOMPAS.com - MP, warga Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, Jawa Timur, nekat meminjam 27 kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) milik tetangga untuk berutang di pinjaman online dan koperasi.
Akibatnya, saat jatuh tempo dan MP tak bisa membayar cicilan, para tetangga MP menjadi korban.
Para pemilik KTP itu didatangi debt collector dan diteror lewat telepon.
Baca juga: Tak Terima Ditagih Utang Rp 800.000, Tersangka Nekat Pukul Botol Kaca ke Kepala Korban
Bahkan, sejumlah warga mengaku didatangi pada malam hari dan pintunya digedor-gedor untuk ditagih.
Tak terima dengan hal itu, sejumlah warga mendatangi dan melaporkan MP ke balai desa setempat.
"Akhirnya risih orang itu, akhirnya ke (kantor) desa, dimediasi sama desa, sama Babinkamtibmas, sama Babinsa. Akhirnya diajak ke kantor (Polsek Cluring) untuk dibicarakan bersama Unit Reskrim. Unit Reskrim mempersilahkan warga membuat pengaduan dulu secara resmi," kata Kapolsek Cluring AKP Agus Priyono, Sabtu (5/3/2022).
Baca juga: KTP Dipinjam Tetangga untuk Utang, 27 Warga Banyuwangi Ditagih sampai Pintu Digedor Malam-malam
Menurut Agus, saat mengajukan pinjaman itu MP memakai KTP dan KK tetangga.
Sehingga, utang itu tercatat atas nama para pemilik KTP. Sementara itu, saat pencairan utang itu, MP juga mengajak tetangga pemilik KTP yang dipinjamnya.
Dia juga memberikan bagian uang untuk pemilik KTP, sekitar Rp 200.000 hingga Rp 300.000.
"Jadi ada 27 orang warga dipinjam KTP dan KK-nya, untuk meminjam uang di salah satu KSP maupun pinjol oleh seseorang. Itu juga tetangganya sendiri. Ketika pencairan juga diajak si pemilik KTP," kata Agus melalui telepon, Sabtu (5/3/2022).