Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Diiming-imingi Sejumlah Uang, Remaja di Tanah Bumbu Kalsel Belasan Kali Dicabuli Tetangga Desanya

Kompas.com - 03/03/2022, 14:12 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

BATULICIN, KOMPAS.com - Seorang pria di Kusan Hilir, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) berinisial TR (54) ditangkap polisi setelah dilaporkan telah mencabuli seorang remaja putri, NA (15).

Kepala Seksi Humas Polres Tanah Bumbu, AKP I Made Rasa mengatakan, pelaku mencabuli korban sebanyak belasan kali.

"Tersangka melakukan perbuatan tersebut sebanyak 18 kali terhadap korban," ungkap AKP I Made Rasa saat dikonfirmasi, Kamis (3/3/2022).

Baca juga: Kronologi Pencabulan Bocah 7 Tahun di Tangsel, Sempat Dicekoki Minuman Keras hingga Tak Sadarkan Diri

Pelaku dan korban, kata I Made Rasa, tinggal di desa yang saling bertetangga.

Pencabulan itu bermula ketika keluarga korban mempercayakan pelaku untuk mengantar jemput korban ke sekolah. Namun, pelaku malah membawa korban ke rumahnya.

"Ternyata tersangka membawa korban ke rumah tersangka dan meminta korban masuk ke kamar dan mencabulinya," ujarnya.

Sebelum dan setelah mencabuli korban, pelaku menjanjikan uang agar aksinya berjalan lancar dan korban tak melapor ke orangtuanya.

"Setelah berada didalam kamar, kemudian tersangka mengiming-imingi akan memberikan korban uang setelah itu tersangka langsung menyetubuhi korban," jelasnya.

Kasus pencabulan ini akhirnya terungkap setelah korban yang sudah tak tahan melapor ke orangtuanya.

Baca juga: Kasus Pencabulan Mahasiswi Unsri, Tukang Ojek hingga Korban Dihadirkan Dalam Sidang

Mendengar pengakuan anaknya telah dicabuli pelaku, kedua orang tua korban langsung melayangkan laporan ke Polsek Kusan Hilir.

Tak butuh waktu lama setelah menerima laporan dari orang tua korban, pelaku akhirnya berhasil ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan.

Di hadapan polisi, pelaku mengakui semua perbuatannya telah mencabuli korban sebanyak belasan kali.

"Kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Polsek Kusan Hilir guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Karena perbuatannya mencabuli korban, pelaku akan dijerat Pasal 81 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2014 peraturan Perundang-undangan No. 01 tahun 2016 ttg perubahan kedua UU RI No. 23 Th tahun 2002 ttg Perlindungan Anak yang telah ditetapkan sebagai UU No. 17 th 2016 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman kurungan di atas 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com