Pada saat kejadian, menurut Iptu Bertu, Kapolsek Kuala Kencana Iptu Sera Y. Ayatanoi bersama jajaran Satreskrim dan juga masyarakat langsung mendatangi tempat kejadian.
Tidak menunggu waktu lama, polisi menangkap salah satu pelaku berinisial OW, sementara seorang pelaku lainnya RW melarikan diri.
Berdasarkan keterangan sementara, OW mengaku sempat menenggak minuman keras beralkohol bersama RW.
"Kini OW telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 285 Juncto pasal 53 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," pungkas Iptu Bertu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.