Usai sidang tuntutan, Maryani langsung dipeluk oleh seorang kerabatnya.
Keduanya pun menangis terisak di ruang sidang. Jaksa dan polisi langsung membawa terdakwa Maryani ke penjara.
Untuk diketahui, sebanyak lima orang bos perusahaan investasi di Riau didakwa melakukan penipuan terhadap nasabah.
Kerugian para korban mencapai Rp 84,9 miliar.
Kelima terdakwa itu adalah, Bhakti Salim, Agung Salim, Elly Salim, serta Christian Salim dan Maryani.
Penipuan investasi itu disebut dilakukan dua anak perusahaan Fikasa Group, yakni PT Tiara Global dan PT Wahana Bersama Nusantara.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di PN Pekanbaru, ada 10 korban yang melaporkan kasus itu ke Mabes Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.