Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Asyik Makan di Kedai, Notaris Pelaku Penipuan di Gowa Ditangkap Tim Kejaksaan

Kompas.com - 26/02/2022, 07:41 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - SD, seorang notaris pelaku penipuan ditangkap tim dari Kejaksaan Negeri Gowa pada Jumat (25/2/2022).

Saat ditangkap, SD sedang asyik makan di Rumah Makan Pallupallu Jalan Andi Mallombasang, Sungguminasa, Kecamatan Sombu Opu, Gowa.

Penangkapan dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Gowa Yeni Andriani bersama Kasi Intelejen Andi Faiz Alfi Wiputra dan Tim Sprintug Kejati Sulsel.

SD diduga melakukan penipuan terhadap kliennya. Kasusnya saat ini bergulir di Kejaksaan Tinggi Sulsel.

Baca juga: Diduga Depresi karena Gaji Belum Dibayar, Honorer Satpol PP Coba Bunuh Diri di Jembatan Kembar Gowa

Tahanan kota

Kajari Gowa membenarkan jika SD ditangkap di salah satu rumah makan di Sungguminasa, Gowa.

Penangkapa berawal saat Tim Kejari bersama Kejati menerima informasi keberadaan terpidana SD di salah satu rumah makan.

"Tim langsung memastikan keberadaan yang bersangkutan. Ternyata benar bersangkutan ada di lokasi tersebut. Kita langsung melakukan eksekusi dan membawanya ke Lapas Perempuan Sungguminasa di Bolangi," ujarnya.

Baca juga: Fenomena Air Sungai Berbusa di Gowa, Ini Hasil Pengujiannya

Yeni mengatakan terpidana SD ini adalah tahanan kota Kejati Sulsel. SD dieksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejati Sulsel setelah mangkir dari panggilan kedua.

Sebelum dilakukan penangkapan, sempat dilayangkan panggilan ketiga pada Jumat 25 Februari 2022 pada alamat yang tertera dalam putusan tersebut.

"SD ini sebenarnya adalah DPO (daftar pencarian orang) Kejati Sulsel. Tim Kejati minta bantuan melakukan penangkapan DPO karena posisi terpidana SD tersebut berada di wilayah Gowa," katanya.

Baca juga: Pesugihan di Gowa, Kakak Tewas Dicekoki 2 Liter Air Garam dan Mata Adik Ikut Ditumbalkan, Pelaku Keluarga Sendiri

"Jadi kami sudah berhasil menemukan dan menangkapnya. Kita juga sudah lakukan eksekusi dan diserahkan ke Lapas di Bolangi," sambung dia.

Terpidana SD dieksekusi di Lapas Perempuan Kelas IIA Sungguminasa, Gowa.

Hal tersebut sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1411 K/Pid/2021 tanggal 08 Desember 2021.

Dengan amar putusan yang menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP dan dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun, tiga bulan.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Lagi Asyik Makan, DPO Kasus Penipuan Dibekuk Tim Kejari Gowa & Kejati Sulsel

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi 'Saling Lempar'

Truk Dipalak Rp 350.000 di Jembatan Jalinteng, Polisi "Saling Lempar"

Regional
9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

9 Orang Daftar Pilkada 2024 di PDIP, Tak ada Nama Wali Kota Semarang

Regional
Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Patroli Geng Motor di Jalan Protokol, Polisi Bubarkan Balap Liar

Regional
Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Jalan Rusak, Seorang Wanita di Ketapang Melahirkan Dalam Perjalanan ke Rumah Sakit

Regional
Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Diduga Depresi Usai Bunuh Perempuan di Kamar Kos, Lansia Ini Gantung Diri di Pantai Kejora

Regional
Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Polisi Tangkap Pemuda Bawa Senjata Tajam saat Nongkrong di Solo

Regional
Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Akui Tidak Punya Uang, Bernadus Ratu-Albertus Ben Bao Deklarasi Maju Pilkada Sikka dari Jalur Independen

Regional
3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

3 Kader Demokrat Berebut Restu AHY di Pilkada Sumsel, Cik Ujang Klaim Sudah Kantongi Rekomendasi

Regional
Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Eks Komisioner KPU Konsultasi Calon Independen Pilkada Magelang

Regional
Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Setelah Gerindra, Rektor Unsa Daftar Maju Pilkada ke PSI

Regional
Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Terima Pendaftaran Pilkada Manokwari, PDI-P: Kami Tak Koalisi dengan PKS

Regional
Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Sepasang Calon Perseorangan Mendaftar di Pilkada Pangkalpinang

Regional
Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Telan Anggaran Rp 6,79 Miliar, Perbaikan Jembatan Sungai Babon Semarang-Demak Dikebut

Regional
5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

5 Orang Diperiksa, Penemuan Pria Berlumpur dan Tangan Terikat di Sungai Semarang Masih Misteri

Regional
Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Rumah Terancam Disita Bank, Korban Penipuan Katering Buka Puasa Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Donasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com