www.kompas.com
Tim Kejaksaan Negeri bersama Kejaksaan Tinggi Sulsel dipimipin oleh Kajari Gowa, Yeni Andriani membekuk DPO kasus penipuan di Rumah Makan Pallupallu Jl Andi Mallombasang, Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu Gowa, Jumat (25/2/22) sore.(humas kejaksaan via Tribun Gowa)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+