Terpisah, Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Iqbal Alqudusy menyampaikan kegiatan ini dilakukan untuk menjamin stok ketersediaan minyak goreng di pasaran.
"Jangan sampai di tengah kelangkaan minyak goreng dimanfaatkan oleh oknum yang malah menimbun minyak goreng. Di level pedagang, para penjual di pasar diwajibkan menjual minyak goreng sesuai batas harga yang ditetapkan," ujarnya.
Pihaknya mengimbau kepada masyarakat untuk tidak perlu melakukan panic buying dengan memborong minyak goreng yang tersedia di pasaran.
Baca juga: Ketika Warga Kota Malang Harus Membawa Fotokopi KTP untuk Membeli Minyak Goreng...
Masyarakat juga diminta untuk melapor jika ada oknum yang sengaja menimbun minyak goreng atau memalsukan minyak goreng.
"Setiap informasi dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran terkait minyak goreng di pasaran akan kami tindak lanjuti," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.