Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Nelayan dan Bawa Uang Rp 42 Juta untuk Beli Mesin Perahu, Dua Pria Ini Malah Kulakan Sabu di Malaysia

Kompas.com - 23/02/2022, 12:52 WIB
Ahmad Dzulviqor,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

NUNUKAN, KOMPAS.com – Dua pria berinisial KN (37) dan AG (36), warga Pulau Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara diamankan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 18/Komposit Buritkang, akibat keterlibatannya dalam kasus narkoba, Selasa (22/2/2022).

Komandan Satgas Pamtas RI – Malaysia Yonarmed 18/Komposit, Letkol Arm Yudhy Irawan mengatakan, bermula dari laporan masuk akan adanya transaksi narkoba di wilayah Aji Kuning Pulau Sebatik, petugas melakukan pengendapan dan pengintaian di sejumlah titik krusial.

"Pengendapan kami lakukan sejak pukul 04.00 WITa. Kami baru melihat target pukul 07.00 WITa. Saat itu, mereka berjalan kaki hendak masuk Malaysia membawa uang Rp 42 juta. Keduanya mengaku nelayan dan berniat membeli mesin tempel (mesin perahu nelayan)," ujar dia.

Baca juga: Bongkar Pengiriman Sabu yang Dikendalikan dari Lapas di Jayapura, Polisi: Ini Tangkapan Terbesar

Meski menjadi target buruan dan patut dicurigai, keduanya dibiarkan lewat untuk masuk Malaysia.

Sejumlah jalur tradisional di wilayah Sebatik masih memungkinkan warga sekitar berjalan kaki dan masuk Malaysia untuk berbelanja atau pertukaran budaya karena adanya kebijakan lokal.

Petugas masih terus melakukan pemantauan. Meski melepas kedua target, mereka dipastikan dalam jangkauan, dan diyakini segera masuk lagi untuk membawa narkoba.

Petugas pun terus memata-matai keduanya, dan masih melakukan pengendapan di sejumlah titik.

Insting petugas membuahkan hasil. Keduanya akhirnya kembali dari Malaysia melalui jalur illegal yang berlokasi tidak jauh dari patok perbatasan RI – Malaysia, PB 05.

"Kami awalnya melihat KN dan kami dekati untuk menanyakan di mana temannya. Saat kami dekati, dia terlihat bingung dan gugup. Kami amankan Hapenya, dan kami interogasi, dia mengaku menunggu AG yang membawa sabu-sabu," jelasnya.

Baca juga: Selundupkan 25 Kg Sabu ke Bali, 2 Pengedar Ditangkap Polisi

Tak lama kemudian, AG terlihat masuk dengan berjalan kaki. Begitu melihat keberadaan petugas, ia mencoba kabur dengan membuang barang bukti diduga sabu ke perkebunan coklat di sekitar lokasi penyergapan.

Sempat terjadi kejar mengejar, dan petugas berhasil melumpuhkan AG. Ia dibawa untuk menunjukkan di mana barang bukti ia buang, lalu dibawa menuju Pos SSK I Sebatik.

"Kita buka barang buktinya, dan kita menemukan narkoba seberat 124 gram. Kita koordinasi dengan Satreskoba Polres Nunukan untuk pendalaman dan tindak lanjut proses hukum," kata dia.

Baca juga: Tiga Pemuda Berboncengan Motor Lawan Arah di Gunung Sahari, Hasil Tes Urine Positif Sabu

Dari interogasi petugas, para pelaku mengaku dibayar Rp 2 juta per orang untuk mengambil narkoba tersebut.

"Kami masih lakukan pendalaman, kami menduga keduanya sudah memiliki pelanggan tetap. Adapun uang yang mereka bawa, adalah modal untuk berjualan sabu sabu di Pulau Sebatik," imbuhnya.

Dari tangan keduanya, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, masing-masing, 3 bungkus narkotika Gol I jenis sabu dengan berat sekita 124 gram, 1 keping kartu ATM BRI atas nama KN, 2 unit HP merek Vivo dan ViVo y12, 1 kartu vaksin, dan KTP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com