Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Dinperindag) Banyumas Titik Puji Astuti mengatakan, pedagang yang membeli minyak goreng harus membuat surat pernyataan.
"Ada pernyataan diketahui kepala pasar, pedagang sudah sepakat. Kalau (menjual di atas HET) berikutnya tidak kami kasih lagi," kata Titik.
Baca juga: Loncat dari Jembatan, Seorang Pria di Banyumas Hilang di Sungai Logawa
Untuk tahap pertama, kata Titik, pihaknya akan menggelontorkan 25.200 liter minyak goreng.
Operasi pasar akan terus dilakukan hingga harga terkendali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.