Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Anak 11 Tahun Disilet di Sekujur Tubuh, Dipaksa Ibu Kandung Cari Uang Jadi Juru Parkir

Kompas.com - 21/02/2022, 18:31 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - RA (11), warga Teluk Betung Selatan, Lampung menjadi korban penyiksaan ibu kandungnya sendiri.

Sejak dua tahun terakhir, ibu kandung korban yang berinisial E (47) menyayat beberapa bagian tubuh RA dengan menggunakan pisau dapur. Tak sampai di situ, RA dipaksa menjadi juru parkir dengan tubuh penuh luka.

Menurut Wakasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Inspektur Satu (Iptu) Toni Suherman, kasus ini pertama kali terbongkar ketika ada warga yang melihat RA menjadi juru parkir.

"Warga melihat tubuh korban penuh luka saat menjadi juru parkir di wilayah Jalan P Diponegoro," kata Toni di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (21/2/2022) malam.

Baca juga: Cerita Anak 11 Tahun Dipaksa Jadi Juru Parkir, Dianiaya Ibu jika Tak Bawa Pulang Uang Rp 200.000

Toni mengatakan, korban mengaku disiksa oleh ibu kandungnya sendiri yang berinisial E (47).

Laporan masyarakat tersebut langsung ditindaklanjuti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Setelah diperiksa, ibu kandung korban dinyatakan sebagai tersangka dan kini ditahan di Mapolresta Bandar Lampung.

Disiksa sejak 2 tahun terakhir

Dalam pendampingan Unit PPA, korban mengaku sudah lama menerima siksaan dari si ibu kandung.

"Setidaknya sudah dua tahun terakhir korban disiksa," kata Toni.

Dari pemeriksaan fisik dan visum korban, anggota polisi juga menemukan sejumlah luka yang telah mengering.

"Selain luka baru, ada bekas luka lama di sekujur tubuh korban," kata Toni.

Pelaku mengaku menyiksa anaknya sendiri saat RA tidak membawa uang sebesar Rp 200.000 setiap pulang ke rumah.

"Korban ini dipaksa menjadi juru parkir di minimarket dekat kediaman mereka," kata Toni.

Korban jadi tulang punggung keluarga

Menurut Toni, pelaku tidak bekerja dan hanya mengandalkan penghasilan korban yang menjadi juru parkir.

Pelaku memaksa korban bekerja meski masih berusia anak-anak dan juga menargetkan membawa pulang uang sebesar Rp 200.000 setiap harinya.

"Jika uang yang dibawa korban tidak sampai Rp 200.000, pelaku tidak segan langsung menyayat menggunakan pisau," kata Toni.

Baca juga: Polisi Pastikan Tahanan Narkoba Polres Cilegon Tewas karena Dianiaya

Toni menambahkan, pelaku dikenakan Pasal 44 UU RI Nomor 23 tentang KDRT dan Pasal 80 UU Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara," kata Toni.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Petir

Regional
Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Mobil Angkutan Terguling di Tanjakan Maluku Tengah, 1 Orang Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Minggu 28 April 2024, dan Besok : Siang ini Cerah Berawan

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto Tewas Ditembak Pengunjung, Korban Terluka di Dada

Regional
Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Masa Jabatan Habis, Anggota DPRD Ini Kembalikan Baju Dinas ke Rakyat

Regional
Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Aparat Telusuri Kabar Pria Bersenjata Api Merambah Hutan di Aceh Timur

Regional
Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Pekanbaru Raih Juara Umum di MTQ ke-42 Provinsi Riau

Regional
Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Istri Brigadir RAT Tak Percaya Suaminya Bunuh Diri, Lebaran Tak Pulang, Sudah 2 Tahun Kawal Pengusaha di Jakarta

Regional
Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Sempat Bantah Aniaya Siswanya hingga Tewas, Kepsek di Nias Selatan Kini Jadi Tersangka

Regional
Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Tak Dibelikan Motor, Anak Tega Aniaya Ibu Kandung di Aceh Tengah hingga Babak Belur

Regional
4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

4 Hari Hilang Loncat dari Kapal, Warga Serang Belum Ditemukan

Regional
Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Kasus PMK Kembali Ditemukan di Boyolali, 41 Sapi Terjangkit

Regional
Aksi 'Koboi' Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Aksi "Koboi" Tewaskan Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto, Keluarga Korban: Usut Tuntas

Regional
Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Perjuangan Slaman Selama 38 Tahun Ubah Lahan Bakau Kritis di Pesisir Madura jadi Ekowisata

Regional
Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Polisi Tangani Kasus Belatung di Nasi Kotak RM Padang di Ambon

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com