Sekretaris Komisi IV DPRD Kabupaten Serang tersebut mengatakan, pengecekan atau inspeksi mendadak (sidak) dilakukan bersama-sama dengan pihak Muspika Kecamatan Anyer, Serang pasa Jumat (18/2/2022).
Kegiatan sidak dilakukan atas dasar keluhan dan laporan masyarakat yang kesulitan mendapatkan minyak goreng satu pekan terakhir.
Pihaknya langsung menindaklanjuti dengan mendatangi sekitar tujuh minimarket dan menemukan adanya pelanggaran berupa penimbunan.
"Indikasinya kearah penimbunan. Pegawai (minimarket) beralasan kalau minyak goreng itu belum saatnya dikeluarkan, ada juga yang alasan sudah dibeli. Yah berbagi macam alasan," kata Riky.
Baca juga: Modus Jual Minyak Goreng Murah di Medsos, IRT di Sukabumi Tipu Korban Rp 17 Juta
Politisi partai Demokrat itu juga menemukan adanya minimarket yang sengaja menjual paketan minyak goreng dengan telur, bahkan dengan pulsa.
"Sekalipun ada yang menjual, itu paketan dengan telur dengan beras dengan pulsa," ucap dia.
Riky sudah meminta kepada Muspika Kecamatan Anyer untuk memanggil dan memberikan surat peringatan kepada pemilik minimarket yang diduga menimbun minyak goreng.
Hal itu dilakukan agar masyarakat tidak kesulitan lagi mencari minyak goreng di pasaran.
Apalagi, lanjut Riky, menjelang bulan Ramadan dan Idul Fitri, minyak goreng yang menjadi kebutuhan pokok harus mudah didapat oleh masyarakat.
"Kalau masih begitu saja, kami akan bersikap keras dan akan berkoordinasi dengan lembaga DPRD, Bupati untuk membekukan izin usahanya," tegas Riky.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.