Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Kasus Dugaan Penyelewengan Modal BUMD Lampung Ditunda

Kompas.com - 17/02/2022, 20:03 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – Sidang perdana kasus dugaan penyelewengan modal Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di Lampung ditunda.

Majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut bisa menghadirkan dua terdakwa yang masih buron ke persidangan.

Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung I Made Agus Putra mengatakan, perintah itu diberikan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Tanjung Karang atas perkara dugaan korupsi penyelewengan modal BUMD PT Lampung Jasa Utama (PT LJU) tahun anggaran 2017.

Baca juga: Terungkap di Sidang, Almarhum Suami Vanessa Sempat Tegur Tubagus Joddy karena Laju Mobil Hanya 120 Km Per Jam

“Total kerugian negara mencapai Rp 3,158 miliar dalam perkara ini,” kata I Made Agus dalam keterangan pers, Kamis (17/2/2022).

I Made Agus berkata, dua terdakwa dalam kasus ini yakni Andi Jauhari (Direktur PT LJU) dan Alex Jayadi (Direktur PT Raja Kuasa Nusantara, rekanan, berkas terpisah) masih belum diketahui keberadaanya.

I Made Agus mengatakan, majelis hakim memberikan waktu selama dua pekan kepada jaksa penuntut untuk bisa menghadirkan kedua terdakwa di persidangan dan mempersiapkan surat dakwaan terhadap keduanya.

“Jika selama dua pekan para terdakwa masih belum diketahui keberadaannya dan tidak bisa dihadirkan di persidangan, maka sidang akan dilakukan secara in absentia,” kata I Made Bagus.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa diduga telah melakukan pengelolaan keuangan BUMD PT LJU tanpa berdasarkan rencana kerja anggaran (RKA), persetujuan dewan komisaris, dan rapat umum pemegang saham.

Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Upacara Adat Senilai Rp 1 M, Mantan Kadisbud Denpasar Dituntut 4 Tahun Penjara

“Pada perkara ini, modal PT LJU bersumber dari Pemerintah Provinsi Lampung tahun anggaran 2016 lalu,” kata I Made Agus.

Atas perbuatan itu, kedua terdakwa diduga telah melawan hukum dan melanggar Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor pada dakwaan primer.

Dan pada dakwaan subsider, Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com