Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahasiswi yang Buang Jasad Bayinya di Serambi Masjid Bantul Dijerat Pasal Berlapis

Kompas.com - 17/02/2022, 13:52 WIB
Candra Setia Budi

Penulis

KOMPAS.com - AU (21), mahasiswi asal Kalimantan Tengah yang menggugurkan kandungannya lalu membuang jasad bayinya di serambi Masjid di Kalurahan Tamantirto, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, dijerat polisi dengan pasal berlapis.

Kapolres Bantul AKBP Ihsan mengatakan, atas perbuatannya, AU dijerat dengan Pasal 194 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 77A UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Bukan itu saja, AU juga dijerat dengan Pasal 346 KUHP tentang Aborsi.

"Maksimal hukuman kepada tersangka 10 tahun penjara," kata Ihsan di Mapolres Bantul Rabu (16/2/2022)

Baca juga: Pengendara Motor Ketuk Kaca Mobil lalu Memaksa Minta Uang, Polisi: Kalau Tidak Kenal Jangan Dibuka

Kata Ihsan, saat ini mahasiswi tersebut sudah dtahan.

"Yang bersangkutan sudah kita tahan di rutan Polres Bantul untuk kita lakukan pengembangan dan sebagainya," ujarnya.

Baca juga: Mahasiswi yang Aborsi dan Buang Jasad Bayinya di Serambi Masjid Bantul Sempat Tinggalkan Surat

 

Awal mula terungkapnya kasus

Ihsan mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal adanya temuan kardus yang diletakkan di serambi masjid, pada 22 Januari 2022.

Saat diperiksa, di dalam kardus ditemukan orok berjenis kelamin perempuan berusia 5 bulan kandungan.

Baca juga: Surat Wasiat Jadi Petunjuk Polisi Ungkap Mayat Bayi yang Dibuang Mahasiswi di Bantul

Dalam kardus ditemukan sepucuk surat wasiat dari pelaku. Dengan ditemukannya surat tersebut, menjadi petunjuk polisi untuk mengungkapnya.

"Jadi, dari sini pengungkapan awal. Karena terdapat surat wasiat kalau istilahnya," kata Ihsan.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga petugas mengamankan AU di indekosnya di Tamanirto, Kasihan Bantul, pukul 23.00 WIB atau tak lama setelah penemuan jenazah itu.

Kepada polisi, AU mengakui perbuatannya, bahkan ia sempat menangis.

"(aborsi dilakukan) sendiri, mau sekolah," kata dia.

Baca juga: Begini Isi Surat Mahasiswi Dalam Kotak Jenazah Bayi yang Digugurkannya

 

(Penulis : Kontributor Yogyakarta, Markus Yuwono | Editor : Ardi Priyatno Utomo, Robertus Belarminus)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Hari Keempat Banjir Luwu, Tim SAR Masih Cari Satu Korban Hilang dan Evakuasi 8 Warga

Regional
TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Rp 15 Miliar ke Singapura

Regional
Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Dendam Ibu Disebut Dukun Santet, Pria di Ciamis Aniaya Tetangga, Satu Tewas

Regional
Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Dapat 17 Kursi, PDI-P Kuasai DPRD Kota Semarang

Regional
Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Jika BIM Terdampak Erupsi Marapi, Apa Solusi Penerbangan Haji Sumbar?

Regional
Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Polisi Tangkap 2 Pembunuh Mahasiswa di Sorong

Regional
Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Mengenang Jembatan Ngembik Magelang Sebelum Dibongkar, Uji Adrenalin sampai Swafoto

Regional
Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Pilkada Ende, Calon Independen Wajib Kantongi 21.101 Dukungan

Regional
Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Pernah Panah Anggota TNI, Anggota OPM Kodap IV Sorong Kini Kembali ke NKRI

Regional
Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Damkarmat Lampung Selatan Tangkap Buaya yang Resahkan Warga

Regional
3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

3 Atlet Taekwondo Nunukan Raih Medali Emas di Kunming International Open Taekwondo Championship 2024

Regional
Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Langgar Aturan Partai, 3 Caleg PDI-P di Salatiga Ditarik Pencalonannya

Regional
Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Dinsos Kota Ambon Urus Identitas Anak yang Ditelantarkan Kakak Angkat

Regional
Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Dana Hibah UEA untuk Solo Cair, Gibran Pioritaskan untuk Fasilitas Umum

Regional
KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

KPU Banyumas Belum Tetapkan Caleg Terpilih, Ini Penyebabnya

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com