LAMPUNG, KOMPAS.com - Sembilan warga Lampung nyaris dijual ke luar negeri dengan modus pekerja migran. Para korban diiming-imingi gaji besar untuk bekerja di luar negeri.
Upaya tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kesembilan warga yang semuanya perempuan tersebut digagalkan di Jalan Soekarno-Hatta (bypass) Bandar Lampung pada Minggu (13/2/2022).
Plh. Direktur Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Lampung AKBP Khoirun Hutapea mengatakan, kesembilan korban ini mengaku direkrut oleh seseorang berinisial S.
Baca juga: Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Pelakunya Suami Istri
"Ada laporan masyarakat, bahwa ada sebuah perusahaan yang memiliki cabang di Lampung dan Ponorogo dan berpusat di Jakarta diduga melakukan TPPO," kata Khoirun saat dihubungi, Rabu (16/2/2022).
Dalam penggagalan kemarin, kata Khoirun, kesembilan korban tersebut hendak menuju Ponorogo, Jawa Timur.
"Para korban mengaku hendak ke Ponorogo untuk mengikuti pelatihan ART (asisten rumah tangga)," kata Khoirun.
Dari pemeriksaan sementara, para korban mengatakan bahwa setelah pelatihan akan dikirim ke Singapura untuk bekerja sebagai ART.
Menurutnya, para korban diiming-imingi gaji sebesar 550 Dolar Singapura atau setara Rp 5.832.860.
"Sehingga para korban tergiur dan pergi ke Ponorogo," kata Khoirun.
Dari hasil pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 9 buah Paspor kunjungan milik korban, lima buah tiket Bus dengan tujuan Ponorogo Jawa Timur, dan 1 bundel dokumen perizinan milik perusahaan penyalur.
Lebih lanjut Khoirun mengatakan, pihaknya masih melakukan pengembangan. Sehingga tidak bisa mengungkap nama perusahaan tersebut.
"Sementara ini, belum bisa jelaskan nama terang PT atau orang -orang yang terlibat karena masih dalam pengembangan. Upaya penyelamatan para korban terlebih dahulu," kata Khoirun.
Khoirun menambahkan, perusahaan penyalur terancam Pasal 2 atau Pasal 4 Undang-Undang RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.
"Dengan ancaman pidana minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun penjara," kata Khoirun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.