Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Jaringan Internasional, Pelakunya Suami Istri

Kompas.com - 16/12/2021, 17:48 WIB
Rasyid Ridho,
Khairina

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Polresta Tangerang berhasil membongkar sindikat  perdagangan orang jaringan internasional yang dilakukan pasangan suami istri.

Polisi berhasil mengamankan AM dan UA dari lokasi penampungan calon tenaga kerja di Perumahan Lavon Cluster Allura, Desa Wanakerta, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang.

Selain kedua tersangka, petugas juga mendapati 6 orang calon tenaga kerja dari berbagai daerah yang akan diberangkatkan ke luar negeri.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata 6 orang yang berada bersama tersangka AM dan UA adalah calon tenaga kerja yang dijanjikan akan bekerja di luar negeri," kata Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro dikutip dari keterangan yang diterima Kompas.com. Kamis (16/12/2021).

Baca juga: Perempuan Muda Dibunuh di Hotel Samarinda, Ternyata Korban Perdagangan Orang

Dari keterangan, keenamnya ternyata sudah menyerahkan uang sebesar Rp 20 juta agar bisa bekerja di luar negeri dengan dijanjikan mendapatkan gaji tinggi.

Uang yang diminta pelaku diakui untuk biaya administrasi seperti pembuatan paspor dan yang lainnya.

"Tersangka menjanjikan upah sebesar 1.200 dollar belum termasuk uang lembur, tersangka juga meyakinkan tidak harus memiliki keahlian bahasa dan tidak memerlukan keahlian khusus," terang Wahyu.

Nyatanya, setelah uang diserahkan dan djanjikan gaji tinggi, keenamnya tak kunjung diberangkatkan untuk bekerja di pabrik pengolahan makanan beku dan asisten rumah tangga.

Justru, lanjut Wahyu, keenamnya hanya ditampung di rumah yang disewa oleh pelaku.

"Tersangka AM dan UA menjanjikan akan memberangkatkan bekerja ke Qatar dan Turki setelah dua minggu. Namun, keenamnya sudah dua bulan ditampung dan tidak kunjung berangkat," ujar Wahyu.

Baca juga: 18 WNI Korban Perdagangan Orang ke Malaysia Dicarikan Pekerjaan

Kini kasusnya sedang ditangani Sat Reskrim Polresta Tangerang untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Kedua tersangka dijerat Pasal 81 juncto Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia serta Pasal 4 dan/atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2017 Tentang Perdagangan Manusia.

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," jelas Wahyu

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com