Kasus pencurian di Kuningan ini sempat viral di media sosial.
Aksi sebagian para pelaku terekam di kamera pemantau milik tetangga korban.
Rekaman itu juga menjadi petunjuk pengungkapan kasus tersebut.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dari petunjuk yang ada dan terungkap komplotan tersebut menggunakan mobil rental di wilayah Jakarta.
Sedangkan kelimanya berasal dari wilayah yang berbeda-beda seperti Bekasi, Bogor, Banten, dan Garut.
"Tim Reskrim dari Polres Kuningan berhasil mengidentifikasi dari petunjuk berdasarkan rekaman CCTV. Di dalam CCTV tersebut, terdapat pelat nomor mobil yang para pelaku gunakan. Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap mereka," kata Dhany.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam Pasal 363 tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan hukuman tujuh tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.