PALEMBANG, KOMPAS.com - Sepekan terakhir masyarakat Palembang diresahkan dengan aksi sekelompok pemuda di jalan raya. Pasalnya, mereka melakukan aksi sweeping sambil membawa senjata tajam.
Kini, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel berhasil menangkap kelompok pemuda yang meresahkan itu.
Ada tiga orang anggota kelompok ini, yakni Nur Bintang Leo Saputra (20), RP (17) dan RS (17). Ketiganya masih pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA).
Baca juga: Bacok Wanita Tanpa Sebab, 8 Anggota Geng Motor di Palembang Ditangkap
Kasubdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumsel Kompol Agus Prihadinika mengatakan, aksi kelompok pemuda ini viral di media sosial pada Minggu (6/2/2022).
Dalam rekaman video yang viral, tampak kelompok sepeda motor sedang mengayunkan celurit di tengah jalan.
“Kami langsung melakukan penyelidikan, hingga akhirnya keberadaan para pemuda ini kami dapatkan dan langsung ditangkap,” kata Agus, Jumat (11/2/2022).
Agus menerangkan, dari ketiga tersangka mereka mendapatkan barang bukti berupa senjata tajam jenis celurit.
Polisi pun masih memburu empat orang lain yang diduga merupakan kelompok pemuda tersebut.
“Aksi mereka sudah membuat warga resah, sehingga harus kami tindak,” ujarnya.
Sementara, pengakuan tersangka Bintang, ia bersama tujuh orang temannya baru saja pulang nongkrong di kawasan Benteng Kuto Besak (BKB).
Saat perjalanan pulang dan melintas di Jalan AKBP Cek Agus, mereka bertemu dengan rombongan pemuda lain berjumlah delapan orang mengendarai sepeda motor.
“Kami langsung kejar dan gertak saja, karena ada teman yang kenal,”ujarnya.
Gertakan tersebut ternyata membuat rombongan delapan pemuda itu takut dan langsung menghindar.
Bukannya berhenti, Bintang dan teman-temannya ini malah mengejar rombongan tersebut, hingga akhirnya terjadi kejar-kejaran antar dua kelompok ini.
“Motornya RS bodynya pecah kena lempar batu, jadi kami kejar. RS yang mengeluarkan celurit,” kata Bintang.
Saat berada di depan SPBU, Bintang dan tiga temannya berhenti bermaksud hendak menghalau kelompok tersebut.
Mereka langsung mengeluarkan sajam dan melibaskannya di pinggir jalan.
Baca juga: 6 Pelaku Begal di Palembang Ditangkap, Pura-pura Tawuran Bawa Senjata Tajam
“Teman yang lain sudah lari, tinggal kami bertiga. Celurit itu punya RS, kami gantian kibaskan di jalan agar kelompok tersebut tidak mengejar kami lagi. Kami bukan geng motor. Ada satu korban yang memang sempat kami pukuli, tapi tidak tahu siapa,”kilahnya.
Atas perbuatannya, para pemuda ini dikenakan pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Undang-undang darurat nomor 12 taun. 1951 tentang kepemilikan senjata tajam denan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.