Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Drone Liar di Sirkuit Mandalika Diturunkan Paksa oleh Polisi

Kompas.com - 11/02/2022, 05:17 WIB
Pythag Kurniati

Editor

NTB, KOMPAS.com- Sebanyak lima unit pesawat nirawak atau drone liar yang berkeliaran di kawasan Sirkuit Mandalika, diturunkan paksa, Kamis (10/2/2022).

Penurunan paksa ini dilakukan oleh aparat kepolisian dari Korps Brigadir Mobile Polri yang bertugas mengamankan ajang tes pramusim MotoGP 2022.

"Sesuai aturan yang telah disepakati pihak ITDC dan pihak terkait lainnya, drone liar atau ilegal yang tanpa izin dari penyelenggara MotoGP tidak diperbolehkan terbang," kata Kabid Humas Polda NTB Komisaris Besar Polisi Artanto, seperti dilansir dari Antara, Kamis (10/2/2022).

Keberadaan drone-drone tersebut dikhawatirkan akan mengganggu jalannya rangkaian kegiatan MotoGP 2022.

"Ditakutkan mengganggu jalannya race," ujar Artanto.

Baca juga: Rayu Marc Marquez agar Mau Berfoto, Khairi: Saya Bilang Take Picture Berkali-kali

Tempatkan alat khusus

Inilah foto udara Sirkuit Mandalika, yang diambil Minggu (23/1/2022)FITRI R Inilah foto udara Sirkuit Mandalika, yang diambil Minggu (23/1/2022)

Artanto mengatakan, penurunan lima drone itu dilakukan secara paksa menggunakan alat bantu teknologi bernama anti-drone jammers.

Alat tersebut mampu mendeteksi keberadaan drone yang terbang dengan jarak dua kilometer di sekitar area sirkuit.

Alat itu ditempatkan di sekitar Sirkuit Mandalika bersama dengan tim siaga Korps Brimob Polri.

"Jadi kami dari kepolsian akan terus melakukan patroli drone," katanya.

Baca juga: Warga Lombok Tengah Dilatih Jadi Marshal Tes Pramusim MotoGP di Sirkuit Mandalika

 

Akan tindak tegas pelanggar

Artanto terus menekankan pada warga maupun pengunjung untuk tidak menerbangkan drone di sekitar kawasan sirkuit.

Selain mengganggu kegiatan tes pramusim yang mulai berlangsung Jumat (11/2/2022), pelanggar juga akan mendapatkan tindakan tegas.

"Sebelumnya kami sudah imbau dan bina mereka untuk jangan melakukan hal itu. Apabila dilakukan lagi kami akan melakukan tindakan," papar dia.

Artanto mengingatkan, penerbangan drone telah memiliki dasar hukum sesuai yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.

"Dalam aturan tersebut, ada sanksi hukum dan denda bagi yang melanggar," katanya.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Transparansi Berita Pencalonan Mbak Ita, Pemkot Semarang Lakukan Evaluasi hingga Investigasi

Transparansi Berita Pencalonan Mbak Ita, Pemkot Semarang Lakukan Evaluasi hingga Investigasi

Regional
Bupati Blora: Pembangunan Ruas Jalan Jepon-Bogorejo Senilai Rp 6,48 Miliar

Bupati Blora: Pembangunan Ruas Jalan Jepon-Bogorejo Senilai Rp 6,48 Miliar

Regional
Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman

Kecanduan Judi Slot, 2 Pemuda di Musi Rawas Gasak Kursi Taman

Regional
Pj Gubernur Nana: Pemprov Jateng Berkomitmen Jadikan Rawa Pening Bermanfaat bagi Masyarakat

Pj Gubernur Nana: Pemprov Jateng Berkomitmen Jadikan Rawa Pening Bermanfaat bagi Masyarakat

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang Cerah Berawan

Regional
Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Kembalikan Formulir di PDI-P, 3 Pendaftar Penjaringan Pilkada Kabupaten Semarang Bertemu

Regional
Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Sempat Tak Sadarkan Diri, Pria Ditemukan Terikat dan Berlumpur Sadar Usai Operasi Otak

Regional
BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

BMKG Prediksi Sumbar Hujan Lebat, Masyarakat Diimbau Perhatikan Peringatan Dini

Regional
Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Kepiluan Korban Banjir Lahar Dingin, Sawah dan Ladang Berubah Jadi Tumpukan Batu

Regional
Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Mayat Pria yang Ditemukan di Semarang Ternyata Sempat Dikeroyok hingga Tenggelam di Sungai

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Tolak Dipimpin Kades Mantan Napi TPPO, Warga di Lombok Timur Segel Kantor Desa

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 22 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com