Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mafia Tanah di Lampung Palsukan Sertifikat Pakai Pemutih Pakaian, Nama Dihapus dengan Silet

Kompas.com - 10/02/2022, 21:05 WIB
Tri Purna Jaya,
Khairina

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com – S (51) alias Edi Bagong, pelaku kasus mafia tanah yang ditangkap Satreskrim Polresta Banda Lampung memalsukan sertifikat tanah dengan cara manual.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, modus pemalsuan sertifikat tanah oleh S dilakukan secara sendiri.

“Ada barang bukti berupa sertifikat tanah yang dipalsukan oleh S ini, sudah kami uji di laboratorium forensik di Palembang,” kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (10/2/2022).

Baca juga: Polisi Kembali Ungkap Kasus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Pelaku Rugikan Korban hingga Rp 4 Miliar

Dari hasil uji laboratorium, kata Devi, terlihat bagaimana cara pelaku S memalsukan surat sertifikat tanah.

Hasil uji laboratorium itu melihat ada proses perubahan nama dari sertifikat yang dipalsukan.

“Nama asli dan nomor sertifikat terlihat setelah kita uji laboratorium,” kata Devi.

Pakai cairan pemutih

Sedangkan dari pemeriksaan terhadap pelaku S, pemalsuan itu dilakukan dengan cara menggunakan cairan pemutih pakaian.

“Setelah pakai pemutih pakaian, nama asli di sertifikat dihapus dengan cara dikerok menggunakan silet,” kata Devi.

Baca juga: Modus Mafia Tanah di Bandar Lampung, Cari Lahan Kosong lalu Buat Sertifikat

Selain itu, dari hasil konfirmasi ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandar Lampung, tidak ditemukan nomor sertifikat yang dijual oleh pelaku S tersebut.

Salah satunya adalah SHM Nomor : 820/KD desa Sukarame berdasarkan surat ukur nomor : 5065 / 77 tanggal. 7 Februari 1977 dengan luas: 7.580 meter per segi.

“Sudah kita cek ke BPN juga ternyata tidak terdaftar,” kata Devi.

Lebih lanjut Devi mengatakan, pelaku S ini mengincar sertifikat dengan tahun keluaran lama yang kemudian diubah dan dipalsukan.

“Pelaku mencari sertifikat keluaran lama lalu setelah dipalsukan, dia mengklaim sebidang tanah,” kata Devi.

Sebidang tanah yang diklaim itu berada di Jalan Terusan Karimun Jawa, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung.

“Sudah berkali-kali dijual lokasi ini. Kami masih inventarisir lagi untuk melengkapi penyelidikan kasus lainnya dengan pelaku S itu,” kata Devi.

Diberitakan sebelumnya, kasus mafia tanah kembali terungkap di Bandar Lampung. Pelaku merugikan setidaknya tiga orang korban hingga Rp 4 miliar.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Komisaris Polisi (Kompol) Devi Sujana mengatakan, pelaku yang berhasil ditangkap adalah S (51) alias Edi Bagong dan SU (63).

Menurut Devi, S alias Edi Bagong menjadi pelaku utama. Sedangkan SU adalah rekan yang disuruh menjadi orang lain.

“Ada empat perkara yang melibatkan S ini, mulai dari Pasal 266 KHUP, Pasal 263 KUHP, Pasal 378 KUHP hingga Pasal 372 KUHP,” kata Devi di Mapolresta Bandar Lampung, Kamis (10/2/2022) petang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com