Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Covid-19 Melonjak, Kemenag Solo Batasi Ceramah Khatib Hanya 15 Menit dan Kegiatan Agama Hanya 1 Jam

Kompas.com - 08/02/2022, 20:10 WIB
Labib Zamani,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Solo, Jawa Tengah menekankan para khatib semua agama tidak boleh lebih dari 15 menit saat berceramah.

Pembatasan waktu berceramah tersebut dilakukan mengingat kasus harian Covid-19 Solo kembali melonjak.

Baca juga: Antisipasi Penyebaran Varian Omicron, Kota Semarang dan Solo Terapkan Belajar Jarak Jauh

"Yang perlu saya tekankan ada dua. Pertama nanti untuk para khatib semua agama tidak boleh lebih dari 15 menit. Sekarang banyak yang khotbahnya panjang-panjang nanti dibatasi khotbah pendek tanpa meninggalkan syarat dan rukun," kata Kepala Kantor Kemenag Solo, Hidayat Maskur, Selasa (8/2/2022).

Kemudian, lanjut Hidayat untuk kegiatan keagamaan tidak boleh lebih dari satu jam.

Meski demikian, untuk kegiatan ibadah yang lainnya seperti pelaksanaan Shalat Jumat tetap dilaksanakan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan.

"Shalat Jumat tidak ada masalah cuma waktunya yang kita batasi. Prokes harus tetap dijalankan," kata Hidayat.

Pembatasan waktu berceramah tersebut juga tertuang dalam surat edaran Wali Kota Solo Nomor KS.00.23/500/2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 2 Solo.

Surat edaran tersebut ditandatangani Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka pada 8 Februari 2022.

Dalam poin pengendalian kegiatan agama disebutkan, pelaksanaan kegiatan keagamaan diutamakan daring atau online, tempat ibadah (masjid, mushala, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, dapat menjalankan kegiatan keagamaan dengan ketentuan jumlah peserta maksimal 75 persen dari kapasitas ruang dengan penanda berupa stiker sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Solo Nomor 067/1094 tanggal 12 April 2021 tentang Penanda Jarak Jemaah/ Umat pada Tempat Ibadah di Solo.

Tidak diperkenankan mengundang imam/khatib dari luar wilayah, khatib, penceramah, pendeta, pastur pandita, pedanda, atau rohaniwan menyampaikan khutbah dengan durasi paling alam 15 menit.

Kemudian khatib, penceramah, pendeta, pastor, pandita, pedanda, atau rohaniwan selalu mengingatkan jemaah untuk menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca juga: Lampion di Kawasan Pasar Gede dan Balai Kota Solo Dimatikan Sepekan, Ini Kata Gibran

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com