KUPANG, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pembina Lembaga Hukum dan HAM Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian (Padma) Indonesia Gabriel Goa, mendesak Presiden Joko Widodo turun tangan mengurus tujuh orang anak buah kapal (ABK), yang hilang di Mauritius, Afrika Timur.
"Kami mendesak Presiden Jokowi perintahkan Menteri Luar Negeri, Menteri Tenaga Kerja, Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan serta Kepala BP2MI untuk segera memberikan keterangan resmi terkait keberadaan tujuh ABK asal Indonesia yang hilang di Mauritius, apakah mereka masih hidup atau sudah meninggal," kata Gabriel kepada Kompas.com, Selasa (8/2/2022).
Menurut Gabriel, jika tujuh ABK yang hilang sejak 26 Februari 2021 lalu telah meninggal, maka pihak berwenang diminta menjelaskan apa penyebab utamanya.
Baca juga: Kisah Brigita, Menanti Kabar Anaknya, ABK yang Hilang di Mauritius, Afrika
Hal ini, kata Gabriel, bisa dilakukan dengan kerja sama antara pihak Indonesia dan kepolisian Mauritius.
Termasuk menanyakan pada nakhoda serta ABK kapal asal Vietnam, yang masih hidup dan kini ditahan oleh kepolisian setempat.
Pihaknya, mendesak Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, bisa memfasilitasi perwakilan keluarga tujuh orang ABK asal Indonesia, untuk bertemu dengan nakhoda kapal dan ABK asal Vietnam yang masih ditahan oleh pihak kepolisian Mauritius.
"Pertemuan itu, untuk menanyakan keberadaan tujuh ABK asal Indonesia yang hilang di Mauritius apakah masih hidup atau sudah meninggal? Kalau meninggal apakah dilarung di laut atau dikuburkan di Mauritius," kata Gabriel.
Baca juga: Sempat Hilang 12 Jam, Pria di NTT Ditemukan Tewas Tenggelam Usai Mandi di Embung
Selain itu, pihaknya mendesak Menteri Perhubungan, Menteri Kelautan dan Perikanan, Menteri ESDM, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Menteri Tenaga Kerja,Menteri Luar Negeri dan Kepala BP2MI, segera menerbitkan Peraturan Pemerintah dan aturan turunannya khusus perlindungan Pekerja Migran Indonesia sektor kemaritiman dan perikanan.
Serta mewajibkan agen-agen untuk memiliki Perusahaan Pengerah Pekerja Migran Indonesia Sektor Kemaritiman dan Perikanan, yang terdaftar resmi di Kementerian Tenaga Kerja dan BP2MI sesuai UU 18 Tahun 2017 tentang pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Baca juga: Seorang Warga di Kupang NTT Positif Covid-19 Varian Omicron