MAUMERE, KOMPAS.com - AE (59) seorang ibu asal Desa Egong Gahar, Kecamatan Maritara, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), memaksa keluarkan janin dari kandungan anaknya, RR (28).
Tindakan itu dilakukan AE pada Minggu (30/1/2022) sekitar puku 04.00 Wita dan baru terungkap pada Minggu (6/2/2022 ).
Kasus itu lalu dilaporkan ke Polsek Bola.
Baca juga: Kerumunan di Jakarta, NTT, Jabar, dan Sumut Saat Kunjungan Jokowi serta Berbagai Jawaban Istana
Kasi Humas Polres Sikka, AKP Margono mengatakan, kasus tersebut ditangani di Polsek Bola.
Margono menerangkan, AE memaksa mengeluarkan janin dari kandungan anaknya dengan mengurut perut sang anak sampai melahirkan secara paksa. Janin yang dikeluarkan paksa itu meninggal dunia.
Setelah itu, janin itu dikuburkan di kebun milik warga yang berada jauh dari rumah.
"Kasus ini terbongkar pada Sabtu, ketika RR memeriksa kesehatannya ke Puskemas Mapitara. Bidan yang selama ini menangani curiga, karena perut RR masih seperti wanita hamil, tetapi tak ada janin," jelas Margono saat dihubungi, Senin (7/2/2022) sore.
Baca juga: Didemo Simpatisan Jefri Riwu Kore, Ketua Demokrat NTT: Mereka Harus Introspeksi
Bidan yang menanganinya pun melaporkan hal itu kepada kepala puskesmas. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Bola.
Usai menerima laporan, Kapolsek Bola, Muhamad Dong memimpin personelnya melakukan pemeriksaan di rumah mereka pada Minggu (6/2/2022).
"Setelah dilakukan penyelidikan, aparat kepolisian menemukan bekas galian di sekitar rumah korban. Dan saat digali, polisi mendapati jasat bayi perempuan," terangnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.