Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Korupsi Pengalihan Aset Pemda Manggarai Barat, 2 ASN dan 1 Mantan Pejabat Jadi Tersangka, Kerugian Rp 124 Miliar

Kompas.com - 08/02/2022, 07:51 WIB
Nansianus Taris,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

LABUAN BAJO, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, mengumumkan tersangka kasus korupsi pengelolaan aset Pemerintah Daerah pada Senin (7/2/2022).

Dalam kasus itu, pihak Kejari menetapkan tiga orang tersangka dengan menyebut total kerugian mencapai sekitar Rp 124 miliar.

Baca juga: Kasus Penimbunan 9,1 Ton Minyak Tanah di Labuan Bajo, Polisi Tunggu Keterangan Ahli Migas

2 ASN dan 1 mantan pejabat jadi tersangka

Kepala Kejari Mabar, Bambang Dwi Murcolono menjelaskan, penetapan status tersangka kepada 3 orang tersebut sudah dilakukan pada Jumat, (4/2/2022).

Dua orang berstatus ASN di lingkup Pemda Manggarai Barat dengan inisial AS dan R. Sementara satu lainnya ialah mantan pejabat dengan inisial ACD.

"Dari hasil penyidikan perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Aset Tanah Pemda Kabupaten Mabar di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2012 s/d 2015, berdasarkan surat perintah penyidikan Kepala Kejaksaan N Mabar Nomor: Print - 140/N.3.24/Fd.1/02/2021 tanggal 17 Februari 2021, maka tim penyidik Kejari Mabar telah memperoleh minimal dua alat bukti yang menerangkan dugaan perbuatan melawan hukum dan atau merugikan keuangan negara/daerah sekitar Rp 124.712.338.400," kata Bambang dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejari Mabar, Senin sore.

Baca juga: Labuan Bajo: Harga Paket Wisata, Open Trip, dan Keindahan

Ia menjelaskan, aset yang dimaksud ialah 19 bidang tanah dengan luas sekitar 33.000 meter persegi yang terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

Lebih lanjut, ia menerangkan, ketiga tersangka diduga melanggar tiga ketentuan, yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.

"Ancaman hukum minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun," terangnya.

Baca juga: Polisi Tangkap 5 Terduga Penimbun 9,1 Ton Minyak Tanah di Labuan Bajo

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Pj Gubernur Fatoni Ungkap 2 Langkah Pencegahan Korupsi di Provinsi Sumsel

Regional
Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Gunung Ile Lewotolok Alami 334 Kali Gempa Embusan dalam Sehari

Regional
Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Kapasitas Pasar Mardika Muat 1.700 Pedagang, Disperindag: Kami Upayakan yang Lain Tertampung

Regional
Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Di Lokakarya 7 Panen Hasil Belajar PGP, Bupati Arief Minta Guru Jadi Agen Transformasi dalam Ekosistem Pendidikan 

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Saat Seorang Ayah Curi Sekotak Susu untuk Anaknya yang Menangis Kelaparan...

Regional
Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Kantor Dinas PKO Manggarai Barat Digeledah Terkait Dugaan Korupsi

Regional
Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Menilik SDN Sarirejo, Jejak Perjuangan Kartini di Semarang yang Berdiri sejak Ratusan Tahun Silam

Regional
Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Anggota DPD Abdul Kholik Beri Sinyal Maju Pilgub Jateng Jalur Independen

Regional
Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Duduk Perkara Kasus Order Fiktif Katering di Masjid Sheikh Zayed Solo, Mertua dan Teman Semasa SMA Jadi Korban

Regional
Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Kisah Nenek Arbiyah Selamatkan Ribuan Nyawa Saat Banjir Bandang di Lebong Bengkulu

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok : Malam Hujan Ringan

Regional
Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Demam Berdarah, 4 Orang Meninggal dalam 2 Bulan Terakhir di RSUD Sunan Kalijaga Demak

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com