Sultan dalam bahasa Sumbawa disebut Datu Mutar, tetapi oleh rakyatnya disebut Dewa atau Dewa Mas Samawa.
Gelar Dewa adalah gelar yang lazim dipakai untuk golongan kesatria dalam sistem kasta di Bali.
Penghasilan sultan diperoleh dari hasil lahan pertanian milik sultan dan dari pajak (belasting), baik pajak hasil bumi maupun pajak perdagangan, terutama pajak ternak dan opium.
Sultan Samawa memiliki ladang atau sawah yang digarap dan ditanami oleh penduduk ibu kota kerajaan (tau juran) tanpa upah imbalan.
Selain itu, ada tiga peganton luar, yaitu Demung Mapin, Bumi Ngampo, dan Demung Kroya. Setiap tahunnya, masing-masing menyetor 300 ikat padi kepada sultan sebagai pajak yanng disebut pamangan.
Sultan juga mendapatkan penghasilan dari pajak, antara lain pajak penjualan (perdagangan) hasil bumi, ternak, dan opium.
Baca juga: Kejarlah Ombak sampai Sumbawa Barat
Keberadaan Kesultanan Sumbawa di masa lampau dibuktikan dengan adanya peninggalan. Di Kota Sumbawa besar hingga saat ini masih berdiri dengan kokoh sebuah bangunan bekas istana Sultan Sumbawa yang disebut Dalem Loka (Istana Tua) atau disebut Bale Rea (Rumah Besar atau Rumah Raja).
Tidak jauh dari Dalem Loka terdapat Makam Sampar, kompleks makam sultan-sultan Sumbawa dan keluarganya.
Sumber: jlka.kemenag.go.id
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.