Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tidak Saling Kenal, Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan di Sriwedari Solo

Kompas.com - 04/02/2022, 08:07 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Polisi ungkap motif kedelapan tersangka kasus pengeroyokan di Sriwedari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/2/2022).

Kedelapan tersangka merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas), yang melakukan rapat bulanan di kafe kawasan Sriwedari, Kota Solo, Jawa Tengah.

Saat berada di kafe tersebut, mereka mengonsumsi minuman keras (miras). Dua orang di antaranya membeli rokok kemudian berpapasan dengan korban.

Baca juga: Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pengeroyokan di Sriwedari Solo, Dijerat Pasal Berlapis Kepemilikan Senjata Tajam

Korban berinisial VAS (24) warga Balon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, insiden berawal ketika kendaraan yang dikemudikan pelaku melintas secara zigzag.

Para pelaku pun hampir menabrak VAS, sehingga korban melawan dengan mengangkat kakinya.

"Terjadilah kejar-kejaran karena dipengaruhi miras tersangka langsung melakukan pengeroyokan dan perusakan motor korban," jelas Ade, Kamis (3/2/2022).

Kedelapan tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951, tentang tindak pidana secara tanpa hak menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata tajam.

Ade menjelaskan, kelompok tersangka dan korban diketahui tidak saling kenal satu sama lain.

Baca juga: Pengeroyokan di Sriwedari Solo, Polisi sampai Lepaskan Tembakan Peringatan

Kedelapan tersangka berinisial, M (32) dan LNH (22) warga kecamatan Nogosari, kabupaten Boyolali.

Kemudian, DH (30), JHF (20), AAA (21) warga Pasar Kliwon, Kota Solo, dan BTH (27) warga Colomadu, kabupaten Karanganyar.

Lalu, BFS (16) Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, dan BS (21), kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.

Akan tetapi di antara satu tersangka BFS yang masih di bawah umur, polisi menggunakan UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur syarat diversi.

Baca juga: Tiga Pemuda Terlibat Pengeroyokan Pengemudi Ojol di Magelang, Salah Satunya Masih di Bawah Umur

Ditentukan syarat diversi pertama, yakni berlaku terhadap pidana yang ancamannya di bawah 7 tahun.

"Ini ancaman penjara 10 tahun, jadi tidak masuk syarat diversi. Kedua, bukan merupakan tindak pidana berulang. Maka terhadap salah satu tersangka di bawah umur ini tidak masuk syarat diversi sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya.

"Namun, terkait acara pidana tetap mengacu pada acara pidana anak dalam proses penyidikan yang kami lakukan," lanjutnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Dirundung, Puluhan Siswi SMA Wira Bhakti Gorontalo Lari dari Sekolah

Regional
Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Dituding Lecehkan Gadis Pemohon KTP, ASN Disdukcapil Nunukan: Saya Tidak Melakukan Itu

Regional
Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Longsor di Pinrang, Batu Seukuran Mobil dan Pohon Tumbang Tutupi Jalan

Regional
Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Transaksi Seksual di Balik Pembunuhan Gadis Muda Dalam Lemari di Cirebon

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Pagi ini Hujan Sedang

Regional
Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Lontaran Pijar Gunung Ibu Capai 1.000 Meter di Bawah Bibir Kawah

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com