Salin Artikel

Tidak Saling Kenal, Polisi Ungkap Motif Pengeroyokan di Sriwedari Solo

Kedelapan tersangka merupakan anggota organisasi masyarakat (Ormas), yang melakukan rapat bulanan di kafe kawasan Sriwedari, Kota Solo, Jawa Tengah.

Saat berada di kafe tersebut, mereka mengonsumsi minuman keras (miras). Dua orang di antaranya membeli rokok kemudian berpapasan dengan korban.

Korban berinisial VAS (24) warga Balon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.

Kapolresta Solo Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, insiden berawal ketika kendaraan yang dikemudikan pelaku melintas secara zigzag.

Para pelaku pun hampir menabrak VAS, sehingga korban melawan dengan mengangkat kakinya.

"Terjadilah kejar-kejaran karena dipengaruhi miras tersangka langsung melakukan pengeroyokan dan perusakan motor korban," jelas Ade, Kamis (3/2/2022).

Kedelapan tersangka juga dijerat Pasal 2 ayat (1) UUDRT No.12 tahun 1951, tentang tindak pidana secara tanpa hak menguasai, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan senjata tajam.

Ade menjelaskan, kelompok tersangka dan korban diketahui tidak saling kenal satu sama lain.

Kedelapan tersangka berinisial, M (32) dan LNH (22) warga kecamatan Nogosari, kabupaten Boyolali.

Kemudian, DH (30), JHF (20), AAA (21) warga Pasar Kliwon, Kota Solo, dan BTH (27) warga Colomadu, kabupaten Karanganyar.

Lalu, BFS (16) Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali, dan BS (21), kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.

Akan tetapi di antara satu tersangka BFS yang masih di bawah umur, polisi menggunakan UU No.11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mengatur syarat diversi.

Ditentukan syarat diversi pertama, yakni berlaku terhadap pidana yang ancamannya di bawah 7 tahun.

"Ini ancaman penjara 10 tahun, jadi tidak masuk syarat diversi. Kedua, bukan merupakan tindak pidana berulang. Maka terhadap salah satu tersangka di bawah umur ini tidak masuk syarat diversi sesuai undang-undang yang berlaku," jelasnya.

"Namun, terkait acara pidana tetap mengacu pada acara pidana anak dalam proses penyidikan yang kami lakukan," lanjutnya.

https://regional.kompas.com/read/2022/02/04/080730978/tidak-saling-kenal-polisi-ungkap-motif-pengeroyokan-di-sriwedari-solo

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke