SOLO, KOMPAS.com - Polresta Solo menetapkan delapan tersangka dalam kasus pengeroyokan di Sriwedari, Kota Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/2/2022).
Kapolresta Solo, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kedelapan tersangka berinisial, M (32) dan LNH (22) warga kecamatan Nogosari, kabupaten Boyolali.
Kemudian DH (30), JHF (20), AAA (21) warga Pasar Kliwon, Kota Solo, dan BTH (27) warga Colomadu, kabupaten Karanganyar.
Baca juga: Pengeroyokan di Sriwedari Solo, Polisi sampai Lepaskan Tembakan Peringatan
Lalu BFS (16), Kecamatan Nogosari, Kabupaten Boyolali dan BS (21) kecamatan Bubutan, Kota Surabaya.
"Kedelapan tersangka tindak pidana pengkroyokan dalam pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (tujuh) tahun 6 (enam) bulan," jelas Ade, kepada Kompas.com saat berada di Mapolresta Solo, Kamis (3/2/2022).
Para tersangka melakukan aksinya pada Senin (31/1/2022) pukul 02.00 WIB.
Kejadian berawal saat kelompok para tersangka berasal dari salah satu organisasi masyarakat (Ormas), yang melakukan rapat bulanan di kafe kawasan Sriwedari, Kota Solo, Jawa Tengah.
Kemudian dari kedua anggota tersebut diminta untuk membeli rokok, berpapasan dengan korban berinisial VAS (24) warga Balon, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Saat berpapasan tersebut, BS melakukan penyerangan dengan senjata tajam terhadap VAS mengakibatkan luka pada jari kelingking kaki kanan.
Baca juga: Tiga Pemuda Terlibat Pengeroyokan Pengemudi Ojol di Magelang, Salah Satunya Masih di Bawah Umur
Kemudian disusul para tersangka lalinya untuk melakukan pengeroyokan terhadap korban dan perusakan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.