Kamran Daik selaku Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Linmas Kabupaten Malinau angkat bicara soal kejadian tersebut.
Ia menjelaskan, timnya hanya menjalankan perintah atasan.
"Kami sebagai petugas hanya menjalankan perintah. Kami hanya menjalankan tugas berdasarkan surat perintah kepada kami dari atasan," tuturnya, Rabu, dilansir dari Tribun Kaltara.
Dia menerangkan, Satpol PP sudah mendapat izin dari pengelola bandara sebelum pesawat itu dikeluarkan dari hanggar.
Baca juga: Penyebab Susi Air Diusir dari Hanggar Bandara Malinau yang Sudah 10 Tahun Digunakan
Satpol PP, kata Kamran, juga sudah menemui otoritas bandara. Lalu, saat mengeluarkan pesawat itu, disaksikan oleh Engineer Maskapai Susi Air.
Pemindahan pesawat Susi Air pada Rabu pagi itu juga disaksikan Dinas Perhubungan Malinau dan Kepala Bandara Robert Atty Bessing.
"Intinya tidak ada tindakan semena-mena. Kami menjalankan perintah berdasarkan dasar surat tadi. Dan ini juga disaksikan pihak bandara dan enginering maskapai sendiri," terangnya.
Pemkab Malinau buka suara mengenai peristiwa itu.
Sekretaris Daerah Kabupaten Malinau Ernes Silvanus menyatakan, dikeluarkannya pesawat Susi Air dari hanggar Bandara Robert Atty Bessing dilaksanakan sesuai dasar.
Sebelumnya, tutur Ernes, pemerintah daerah sudah menyurati PT ASI Pudjiastuti Aviation untuk segera mengosongkan hanggar yang merupakan aset Pemkab Malinau.
"Sebelum kontrak sewa berakhir, tim menyampaikan melalui surat Bupati tertanggal 9 Desember yang menyatakan tidak memperpanjang lagi kontrak sewa-menyewa hanggar tahun 2022," bebernya dalam keterangan pers, Kamis (3/2/2022), dikutip dari Tribun Kaltara.
Baca juga: Sederet Fakta Pesawat Susi Air Dikeluarkan Paksa dari Hanggar Bandara Malinau
Ernes mengungkapkan, pemerintah daerah (pemda) berpedoman pada klausul perjanjian sewa-menyewa tahun 2021 antara Pemkab Malinau dengan pihak Susi Air.
Dalam Pasal 9, terang Ernes, disebutkan bahwa pemberitahuan disampaikan paling lambat 14 hari sebelum masa kontrak berakhir.
Surat yang dikeluarkan tanggal 9 Desember 2021 telah diajukan sekitar 3 minggu 3 hari sebelum perjanjian sewa hanggar berakhir.
"Pada pasal berikutnya disampaikan, kepada pihak kedua (maskapai) setelah berakhirnya masa sewa secara otomatis wajib mengosongkan atau meninggalkan hanggar pesawat milik pemkab tersebut," paparnya.
Namun, pada 3 Januari 2022, pemkab mendapati hanggar belum dikosongkan.
Di hari yang sama, pemda melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Malinau mengirimkan surat pemberitahuan supaya maskapai Susi Air segera mengosongkan hanggar.
"Pada hari yang sama tanggal 3 Januari 2022, kami mendapat surat balasan dari Susi Air yang intinya menyatakan keberatan atas surat tersebut. Sementara kontrak sewa telah berakhir," jelasnya.
Baca juga: Diusir dari Hanggar Bandara Malinau, Susi Air Khawatir Pelayanan Masyarakat ke 11 Rute Ini Terganggu