“Kemudian, pelaku ini mengeluarkan parang yang ada di dalam jok mobil dan membacok korban di bagian kepala hingga akhirnya terjatuh,” ujar dia.
Korban yang mengalami luka parah langsung ditolong para pekerja pabrik menuju ke rumah sakit.
Baca juga: Rampas Motor Gadis 15 Tahun, Pelaku Begal di OKU Timur Nyaris Tewas Dihajar Massa
Sementara, kejadian itupun dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Sehingga, Sutrimo ditangkap tanpa perlawanan di dalam pabrik.
“Motifnya karena tersinggung dari status WhatsApp di mana korban diduga menuliskan 'salah satu perbuatan keji adalah makan keringat orang, manfaatkan tenaga orang'," kata dia.
Atas perbuatannya, Sutrimo terancam dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.