Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gara-gara Status WhatsApp, 2 Rekan Kerja Terlibat Duel, 1 Kena Bacok

Kompas.com - 01/02/2022, 16:56 WIB
Aji YK Putra,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

 

OKU, KOMPAS.com - Lantaran tersinggung terkait unggahan di status WhatsApp, Novi Apuansyah (41) dan Sutrimo (31) dua rekan kerja yang berada di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, terlibat duel.

Akibat kejadian tersebut, Novi pun harus dilarikan ke rumah sakit setempat lantaran mengalami luka bacok di bagian kepala.

Kasi Humas Polres OKU AKP Mardi Nursal mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Senin (31/1/2022) kemarin. 

Mulanya, tersangka Sutrimo baru saja tiba di areal pabrik tempat mereka bekerja yang berda di Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaha Timur, Kabupaten OKU.

Baca juga: Tak Hanya Tembak Pegawai BRI Link di Lampung, Pelaku Juga Tembak Pria di OKU Timur hingga Tewas

Kemudian, Sutrimo langsung menghampiri korban untuk menanyakan status di WhatsApp Novi yang diduga sudah menyinggung tersangka.

“Status yang dibuat korban itu dianggap sudah menyindir pelaku, sehingga ia menanyakan maksudnya. Namun, keduanya malah terlibat perkelihan dan saling pukul,” kata Mardi, lewat pesan singkat, Selasa (1/2/2022).

Melihat tersangka dan korban saling baku hantam, para pekerja di areal pabrik semen langsung berupaya memisahkan keduanya.

Namun, korban malah mengampiri pelaku yang berada di dalam mobil dengan membawa batu.

 

“Kemudian, pelaku ini mengeluarkan parang yang ada di dalam jok mobil dan membacok korban di bagian kepala hingga akhirnya terjatuh,” ujar dia.

Korban yang mengalami luka parah langsung ditolong para pekerja pabrik menuju ke rumah sakit.

Baca juga: Rampas Motor Gadis 15 Tahun, Pelaku Begal di OKU Timur Nyaris Tewas Dihajar Massa

Sementara, kejadian itupun dilaporkan ke pihak kepolisian setempat. Sehingga, Sutrimo ditangkap tanpa perlawanan di dalam pabrik.

“Motifnya karena tersinggung dari status WhatsApp di mana korban diduga menuliskan 'salah satu perbuatan keji adalah makan keringat orang, manfaatkan tenaga orang'," kata dia.

Atas perbuatannya, Sutrimo terancam dikenakan Pasal 351 Ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman penjara selama lima tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com