Tersangka melarikan diri ke Kantor Camat Peusangan. Dia berhasil ditangkap beberapa jam setelah kabur.
Saat didatangi petugas tersangka berusaha melawan, sehingga terpaksa ditembak pada bagian kaki.
Dia menyebutkan, pelaku dijerat dengan Pasal 345 ayat 2 KUHPidana karena menganiaya sehingga menyebabkan hilangnya nyawa.
“Motifnya pelaku marah karena tak diberi pinjaman mobil, maka dia memukul korban. Pelaku sudah ditangkap dan dalam pemberkasan untuk seterusnya proses penuntutan dan persidangan,” tutur Arief.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.