Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Curi Kabel hingga AC di Rumah Orangtuanya untuk Beli Susu Anak, Pria Ini Dibebaskan Kejari Rohil

Kompas.com - 31/01/2022, 17:57 WIB
Idon Tanjung,
Khairina

Tim Redaksi

PEKANBARU, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Rokan Hilir (Rohil) di Provinsi Riau membebaskan seorang pelaku pencurian dari tuntutan hukuman.

Pelaku berinisial IE, yang sebelumnya mencuri barang elektronik berupa kabel listrik, 1 unit AC, 1 unit sepeda sport dan 3 unit pintu teralis.

Pencurian itu dilakukan oleh IE di rumah orangtuanya pada Rabu (17/11/2021) lalu.

Baca juga: Ibu-ibu Curi 55 Daster di Toko Oleh-oleh, Seorang Pelaku Tinggalkan Motor Saat Tepergok Kasir

Pelaku kemudian dilaporkan oleh ayahnya hingga ditangkap polisi. IE disangkakan melanggar Pasal 362 jo Pasal 367 Ayat (2) KUHPidana.

Setelah ditangkap polisi, IE mengaku terpaksa mencuri di rumah orangtuanya.

Pelaku mengaku terdesak untuk memenuhi kebutuhan rumah tangganya, terlebih lagi untuk membeli susu anaknya yang masih balita.

Setelah diproses penyidik kepolisian, kemudian IE dan berkas perkaranya diserahkan ke Kejari Rohil atau tahap II.

Namun, Kejari Rohil mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI dalam perkara ini.

"Setelah kita ajukan, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Dr Fadil Zumhara melalui Direktur Tindak Pidana Terhadap Orang dan Harta Benda (Oharda) Gery Yasid menyetujui permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif atas nama tersangka IE," ujar Kepala Kejari Rohil, Yuliarni Appy kepada wartawan, Senin (31/1/2022).

Baca juga: Curi Susu Formula, Rokok, dan Uang Tunai, Komplotan Spesialis Pembobol Minimarket Ditangkap

Penerapan restorative justice itu dilakukan karena IE diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana.

Kemudian pasal yang disangkakan tindak pidananya diancam paling lama 5 tahun penjara.

"Tersangka ini juga sudah berdamai dengan korban, yang merupakan orangtua kandungnya. Lalu, motifnya melakukan perbuatan tersebut karena tidak mempunyai uang untuk membeli susu anak tersangka," kata Yuliarni.

Setelah restorative justice disetujui, sebut dia, Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif, langsung dikeluarkan oleh Kejari Rohil sebagai perwujudan kepastian hukum, berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Saat ini tersangka sudah dibebaskan dari Lapas Kelas IIB Bagansiapiapi Rohil, dan sudah berdamai dengan korban," kata Yuliarni.

Selain dibebaskan, Yuliarni juga memberikan bantuan kepada IE berupa susu dan makanan bayinya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Terluka akibat Terperangkap di Pohon, Seekor Monyet di Salatiga Diserahkan ke BKSDA Jateng

Regional
Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Maju Pilkada Blora, Politikus NasDem Mendaftar ke Gerindra

Regional
Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Kebakaran Pemukiman Nelayan di Pesisir Pulau Sebatik, 29 Jiwa Kehilangan Tempat Tinggal

Regional
Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Kecanduan Judi Online, Pasutri di Kubu Raya Nekat Mencuri di Minimarket

Regional
DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

DMI dan LPQ Kota Semarang Usulkan Mbak Ita Maju Pilkada 2024

Regional
Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Kampung Jawi di Semarang: Daya Tarik, Jam Buka, dan Rute

Regional
Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Gantikan Ganefri, Krismadinata Terpilih Jadi Rektor UNP 2024-2029

Regional
Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Anak Ketua DPC Gerindra Ambil Formulir Pilkada Blora di PDI-P

Regional
Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Video Viral Bocah Menangis di Samping Peti Mati Sang Ibu yang Dibunuh Ayahnya di Minahasa Selatan

Regional
Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Viral, Bupati Pemalang Touring Pakai Pelat Palsu, Mansur: Keteledoran Tim

Regional
Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Polisi Tangkap Pria yang Cabuli Anak di Bawah Umur di Toilet Sekolah

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com