Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cerita 4 Pelaku Kriminal yang Bebas karena Restorative Justice, dari Pembakar Sekolah hingga Pencuri Sawit

Kompas.com - 31/01/2022, 07:12 WIB
Michael Hangga Wismabrata

Editor

KOMPAS.com - Munir Alamsyah (53), mantan guru honorer di Garut, Jawa Barat, hanya bisa bersyukur dirinya dibebaskan dari tindakannya membakar kelas d SMPN 1 Cikelet.

"Perasaanya seperti diangkat dari masa-masa hina dan pahit, saya sangat bersyukur, terima kasih Pak Polisi dan pihak sekolah semuanya," katanya, dilansir dari Tribunjabar.id di Mapolres Garut, Jumat (28/1/2022).

Sementara menurut Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono pembebasan Munir tersebut dilakukan berdasar kesepakatan dari pihak sekolah dan Dinas Pendidikan.

Baca juga: Honor Rp 6 Juta Tak Dibayarkan Selama 24 Tahun, Mantan Guru Honorer di Garut Bakar Sekolah

Selain itu, kata Wirdharto, juga didasari peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait penanganan pidana berdasarkan keadilan restoratif atau restorative justice.

"Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice," kata Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Garut.

Sebelumnya, Munir mengungkapkan alasan dirinya membakar salah satu kelas di sekolah tempat dirinya pernah bekerja sebagai guru.

Munir emosi karena selama dua tahun mengajar, yaitu dari 1996 hingga 1998, honornya sebesar Rp 6 juta belum diberikan.

Lebih kurang 24 tahun Munir mengaku terus mendatangi sekolah untuk meminta haknya itu. Sayangnya, pihak sekolah belum juga memberikan gajinya.

Hingga pada hari Jumat (28/1/2022), Munir nekat membeli bahan bakar minyak dan membakar salah satu ruang kelas hingga api merembet di laboratorium dan perpustakaan.

Baca juga: Sujud Syukur Dibebaskan Polisi, Mantan Guru yang Bakar Kelas di Garut Minta Maaf

Pencuri ponsel untuk anak dibebaskan

RC yang terjerat kasus pencurian demi ponsel untuk anaknya menerima surat ketetapan pembebasan di kantor Kejari.Pangkalpinang, Jumat (14/1/2022).KOMPAS.com/HERU DAHNUR RC yang terjerat kasus pencurian demi ponsel untuk anaknya menerima surat ketetapan pembebasan di kantor Kejari.Pangkalpinang, Jumat (14/1/2022).

Kasus serupa juga dialami oleh seorang ayah berinisial RC di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, pada Jumat (14/1/2022).

RC menangis haru setelah dinyatakan bebas dari segala tuntutan karena telah mencuri ponsel demi sang anak.

Baca juga: Curi Ponsel untuk Anak Sekolah, Pencuri Ini Menangis karena Dibebaskan

Menurut Kejaksaan Negeri Pangkalpinang, pembebasan RC itu dikuatkan dengan surat ketetapan penghentian penuntutan Kejari Pangkalpinang Nomor 01L.9.10.3/Eoh.2/01/2022 tertanggal 13 Januari 2022.

"Setelah melalui pertimbangan yang cermat dan terukur, kami juga turunkan tim untuk melihat kondisi di lapangan termasuk di rumah tersangka sehingga kemudian diutamakan prinsip keadilan dengan pertimbangan kemanusiaan," ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pangkalpinang Jefferdian.

Jefeerdian menambahkan, penghentian tuntutan mengacu pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang keadilan restorative justice.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

PKS dan Golkar Kuasai Kursi DPRD Kabupaten Sumbawa 

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 5 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
'Bullying' Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

"Bullying" Suporter Persib Bandung, 2 Warga Solo Ditangkap

Regional
50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

50 Rumah Warga Terdampak Banjir Lahar Gunung Lewotobi NTT

Regional
Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Siap Gencarkan Sport Tourism, Specta Jateng Open Tennis Tournament 2024 Disambut Antusias

Regional
Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Polisi Tangkap 14 Orang Geng Motor Pelaku Tawuran yang Tewaskan Pelajar SMA

Regional
Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Tawuran Geng Motor Tewaskan 1 Pelajar SMA, Dipicu Saling Tantang di Medsos

Regional
Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Pembeli Timah Ilegal di Sungai Bangka Ditangkap, Total Ada 14 Tersangka

Regional
Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Geng Motor Tawuran di Bandar Lampung, 1 Korban Siswa SMA Tewas

Regional
Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Wilayah Terdampak Longsor dan Banjir Luwu Terisolasi, Pemprov Sulsel Salurkan Bantuan dengan Helikopter

Regional
Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Calon Independen di Pilkada Nagekeo Wajib Kantongi 11.973 Dukungan

Regional
Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Mahasiswa Unlam Hilang Saat Reboisasi di Hutan Kapuas Kalteng

Regional
Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Curug Putri Carita di Pandeglang: Daya Tarik, Harga Tiket, dan Rute

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com