SEMARANG, KOMPAS.com - Dokter terdakwa kasus pelecehan seksual karena mencampurkan spermanya ke makanan istri temannya divonis enam bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang, Rabu (26/1/2022).
Hakim Ketua Gatot Sarwadi menjatuhkan vonis kepada terdakwa Dody (31) karena terbukti bersalah melanggar Pasal 281 KUHP tentang Kesusilaan.
Dody yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di sebuah universitas di Kota Semarang ini terbukti melakukan onani di ruang makan di rumah kontrakan.
"Terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana asusila. Menjatuhkan pidana penjara 6 bulan," kata Hakim Ketua dalam sidang putusan, Rabu (26/1/2022).
Baca juga: Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Dituntut 6 Bulan Penjara, Korban Kecewa
Sementara itu, Dody mengatakan akan pikir-pikir atas vonis tersebut.
Pendamping korban dari Legal Resource Center untuk Keadilan Jender dan Hak Asasi Manusia atau LRC KJHAM Nia Lishayati mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim.
"Kalau dibilang puas atau cukup, korban tidak cukup karena dampak luar biasa dan tidak sesuai dengan ini. Yang dialami korban 2 tahun ini cuma 6 bulan (penjara). Harusnya putusan maksimal 2 tahun 8 bulan. Ini hanya 6 bulan," kata Nia.
Pengadilan Tinggi Jawa Tengah diharapkan dapat memutus perkara ini dengan vonis yang lebih tinggi.
Baca juga: Dokter yang Campurkan Sperma ke Makanan Alami Kelainan Jiwa karena Trauma Psikologis Saat Kecil
Sebab, vonis yang dijatuhkan oleh hakim PN Semarang belum berkekuatan hukum tetap.
"Karena belum inkrah masih ada waktu pikir-pikir 7 hari. Kita akan lakukan koordinasi dengan JPU, apakah JPU dan penasihat hukum lakukan banding atau tidak. Kalau tidak kan putusan 6 bulan ini, kalau banding, kita harap Pengadilan Tinggi Jateng memutus lebih dari 6 bulan," jelas Nia.