Sebagai informasi, Dody merupakan teman suami dari korban yang tinggal dalam satu rumah kontrakan di daerah Kota Semarang.
Saat suami korban tidak berada di rumah, Dody mengintip korban ketika mandi lalu melakukan onani.
Lantas, ia mencampurkan sperma ke dalam makanan yang hendak dikonsumsi oleh korban.
Baca juga: Polisi Sebut Dokter di Semarang yang Campurkan Sperma ke Makanan Derita Gangguan Jiwa
Kejadian itu terungkap pada Oktober 2020 ketika korban merekam kondisi ruang makan dengan menggunakan iPadnya.
Sebab, beberapa kali tudung saji dan makanan berubah posisi.
Korban mengalami trauma berat, gangguan makan hingga harus memulihkan kondisi psikologisnya usai mengetahui rekaman video tersebut.
Diketahui Dody tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara.
Dalam pasal Pasal 281 ayat (1) KUHPidana tentang Kesusilaan dijelaskan ancaman hukuman 2 tahun 8 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.