Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Perdana Bupati Banjarnegara, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Miliaran dari Proyek Infrastruktur

Kompas.com - 25/01/2022, 20:40 WIB
Riska Farasonalia,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Sidang perdana kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Nonaktif Banjarnegara, Budhi Sarwono digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (25/1/2022).

Dalam sidang tersebut, Budhi dan satu terdakwa lain yakni Kedy Afandi mengikuti secara daring dari Jakarta.

Budhi mengikuti sidang dari rumah tahanan kelas 1 Jakarta Timur cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Berkas Perkara Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono Dilimpahkan ke Pengadilan

Sedangkan Kedy, yang merupakan orang kepercayaan Budhi, mengikuti sidang dari rumah tahanan klas 1 Jakarta Timur cabang KPK pada Pomdan Jaya Guntur.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Rochmad serta hakim anggota NGR Rajendra dan Lujianto.

Dalam sidang dengan agenda dakwaan tersebut, JPU KPK menjerat kedua terdakwa dengan Pasal 12 huruf i Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Mereka juga didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Budhi didakwa telah menerima suap sebesar Rp 18,7 miliar dan gratifikasi Rp 7,4 miliar dalam kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur pada 2017-2018.

JPU, Heradian Salipi mengatakan Budhi mengikutsertakan tiga perusahaan miliknya dalam paket pekerjaan yang dibiayai APBD dan APBD-P TA 2017 serta DAK dan APBD TA 2018.

Baca juga: Kasus Suap dan Gratifikasi Bupati Nonaktif Banjarnegara, Istri Budhi Sarwono Tolak Jadi Saksi

Budhi juga aktif mengikuti langsung dalam pelaksanaan pelelangan pekerjaan infrastruktur seperti membagi paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Banjarnegara, mengikutsertakan perusahaan milik keluarganya dan mengatur pemenang lelang.

"Telah mengakibatkan PT Sutikno Tirta Kencana, PT Buton Tirto Baskoro dan PT Bumi Redjo memperoleh pekerjaan yang seluruhnya berjumlah Rp 93.986.844.000 serta mendapatkan keuntungan finansial dari paket pekerjaan tersebut dengan total seluruhnya sejumlah Rp18.797.368.800. Padahal terdakwa I sebagai Bupati Banjarnegara selaku penanggungjawab serta mengawasi pengadaan barang dan jasa di lingkungan pemerintah Kabupaten Banjarnegara," kata dia.

Selain itu, Budhi juga disebut menerima gratifikasi dengan nilai total sebesar Rp 7,4 miliar dari sejumlah pemenang lelang proyek infrastrukstur di Kabupaten Banjarnegara.

Uang gratifikasi itu diberikan sebagai bentuk imbalan atau balas jasa dengan nilai 10 persen dari total keseluruhan proyek.

"Terdakwa I dan terdakwa II telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp7.437.934.700. Bahwa terdakwa I sejak menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya berjumlah Rp 7.437.934.700," tegasnya.

Menanggapi dakwaan jaksa tersebut, terdakwa menyatakan keberatan.

Baca juga: Kasus Budhi Sarwono, KPK Panggil Eks Bupati Banjarnegara sebagai Saksi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Regional
Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Gelar Rakorcabsus, PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Jadi Cagub Jateng

Regional
Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Blora Jadi Tuan Rumah Popda 2024, Bupati Arief Sambut Atlet Pelajar dari Wilayah Eks Karesidenan Pati

Regional
Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Tawuran Antarsekolah di Purworejo, 12 Siswa Diamankan, 5 Jadi Tersangka

Regional
Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Update Penjaringan Parpol di Pilkada Brebes, Ada Nama Paramitha Widya Kusuma

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Berawan Sepanjang Hari

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com