KARAWANG, KOMPAS.com-Polisi menetapkan N (39) dan AN (33) sebagai tersangka pembunuhan Muhamad Ota (52), pengepul beras asal Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat.
Malam itu, Jumat (21/1/2022), N menghubungi AN bahwa Muhammad Ota tengah berada di rumah. AN lalu memberi kode mengetuk jendela belakang saat dia datang.
Pada pukul 23.00 WIB, AN datang dan N membukakan jendela.
AN pun masuk ke dalam dan meminta N untuk memastikan suaminya sudah tertidur lelap.
"Setelah dipastikan korban tertidur pulas, AN segera mengambil penumbuk padi yang berada di belakang rumah," ujar Kepala Polisi Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono saat merilis kasus pembunuhan itu di Aula Mapolres Karawang, Senin (24/1/2022).
Baca juga: Usai Bunuh Suaminya, Istri Pengepul Beras di Karawang dan Kekasih Gelap Berencana Menikah
AN pun masuk ke kamar tempat Muhammad Ota tidurdan kemudian menghantamkan enam kali pukulan pada bagian kepala.
Setelah dipastikan korban meninggal, kata Aldi, AN langsung kabur lewat jendela kamar. Sedangkan N berteriak meminta tolong seolah suaminya korban dibunuh oleh orang tidak dikenal.
Setelah mendapat laporan, polisi langsung mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mebgumpulkan alat bukti, dan meminta keterangan saksi - saksi.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi menetapkan N dan AN sebagai tersangka pembunuhan. N merupakan istri korban. Sedang AN selingkuhan N.
"Namum dari keterangan istri korban yang tidak meyakinkan dan hasil olah TKP. Akhirnya istri korban mengaku jika dirinya yang terlibat dalam pembunuhan tersebut," katanya.
Baca juga: Petani di Karawang Tewas Dibunuh oleh Istri dan Kekasih Gelapnya, Ini Motifnya
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.