KARAWANG, KOMPAS.com-Polisi menetapkan N (39) dan AN (33) sebagai tersangka pembunuhan Muhamad Ota (52), pengepul beras asal Tirtajaya, Karawang, Jawa Barat.
Kronologi
Malam itu, Jumat (21/1/2022), N menghubungi AN bahwa Muhammad Ota tengah berada di rumah. AN lalu memberi kode mengetuk jendela belakang saat dia datang.
Pada pukul 23.00 WIB, AN datang dan N membukakan jendela.
AN pun masuk ke dalam dan meminta N untuk memastikan suaminya sudah tertidur lelap.
"Setelah dipastikan korban tertidur pulas, AN segera mengambil penumbuk padi yang berada di belakang rumah," ujar Kepala Polisi Resor (Kapolres) Karawang AKBP Aldi Subartono saat merilis kasus pembunuhan itu di Aula Mapolres Karawang, Senin (24/1/2022).
AN pun masuk ke kamar tempat Muhammad Ota tidurdan kemudian menghantamkan enam kali pukulan pada bagian kepala.
Setelah dipastikan korban meninggal, kata Aldi, AN langsung kabur lewat jendela kamar. Sedangkan N berteriak meminta tolong seolah suaminya korban dibunuh oleh orang tidak dikenal.
Keterangan tidak meyakinkan
Setelah mendapat laporan, polisi langsung mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara, mebgumpulkan alat bukti, dan meminta keterangan saksi - saksi.
Dari serangkaian penyelidikan yang dilakukan, polisi menetapkan N dan AN sebagai tersangka pembunuhan. N merupakan istri korban. Sedang AN selingkuhan N.
"Namum dari keterangan istri korban yang tidak meyakinkan dan hasil olah TKP. Akhirnya istri korban mengaku jika dirinya yang terlibat dalam pembunuhan tersebut," katanya.
Setelah N ditangkap, polisi memburu AN yang merupakan kekasih gelapnya. AN yang sempat melarikan diri pun kemudian berhasil ditangkap di wilayah Sampalan, Karawang. Keduanya ditangkap kurang dari 24 jam.
Motif
Pembunuhan itu dipicu kekesalan N terhadap Muhamad Ota soal urusan rumah tangga. AN juga punya motif lain, yakni kesal kepada korban soal jual beli beras yang dinilai harga tak sesuai.
"Dari situ N dan AN merencanakan pembunuhan terhadap korban," katanya.
N dan AN yang memiliki hubungan asmara gelap sejak setahun terakhir itu berencana menikah.
"Mereka merencanakan pembunuhan sebanyak dua kali. Kami tengah dalami," kata Aldi.
Keduanya dijerat Pasal 338 dan atau 340 KUHP tentang pembunuhan dan atau pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
https://regional.kompas.com/read/2022/01/25/143927378/kronologi-lengkap-pengepul-beras-dibunuh-istri-dan-kekasih-gelapnya-kode