Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiga Sopir Truk Proyek Mandalika Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba

Kompas.com - 24/01/2022, 12:56 WIB
Idham Khalid,
Andi Hartik

Tim Redaksi

LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Tiga orang sopir truk proyek Mandalika ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Mereka ditangkap karena diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkoba.

Ketiga sopir tersebut yakni AM (46), S (35), dan I (34). Dari ketiga tersangka tersebut diamankan barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat 10 gram.

"Ketiga terduga itu kami tangkap di dua lokasi berbeda dan telah ditahan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/1/2021).

Baca juga: Jelang MotoGP, 70 Persen Warga Lombok Tengah Jadi Target Vaksinasi Booster

Disampaikan Hizkia, penangkapan terhadap para pelaku berlangsung pada Jumat (14/1) sekitar pukul 17.00 Wita. Awalnya, tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah mengamankan AM dan S yang merupakan warga Sumbawa Barat.

Keduanya ditangkap saat hendak menggunakan sabu di pinggir jalan di kawasan Mandalika, Desa Kuta, Lombok Tengah.

"Dari hasil interogasi, AM dan S mendapat barang dari seorang warga Kecamatan Jonggat," Jelas Hizkia.

Polisi kemudian menangkap I, warga yang dimaksud di pinggir jalan Desa Labulia, Kecamatan Jonggat, Lombok Tengah.

"Saat melakukan penggeledahan di lokasi ditemukan barang bukti berupa serangkaian alat hisap," kata Hizkia.

Baca juga: Pelaku yang Rampok 1 Keluarga di Lombok Ditangkap

Hizkia mengatakan, penangkapan itu sebagai upaya kepolisian untuk memberantas penyalahgunaan narkotika di daerah setempat.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) UU 35 tahun 2009 tentang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara narkotika golongan satu diancam pidana paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun juncto pasal 112 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu, diancam pidana penjara paling singkat empat tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Gagal Menyalip, 3 Bocah yang Berboncangan Motor Tabrak Tiang Listrik, 2 Tewas

Regional
Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Diguyur Hujan Deras, Jalan Protokol di Nunukan Selatan Longsor

Regional
Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Peredaran Uang Palsu di Serang Terbongkar di Warung Madura

Regional
Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Alasan PDI-P Kebumen Usulkan Bambang Pacul Maju Jadi Cagub Jateng

Regional
Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Ini Upaya Pj Gubernur Sumsel Kembalikan Status Bandara SMB II Palembang Jadi Bandara Internasional

Regional
Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Jatuh Terpeleset dari Kapal, ABK asal Brebes Tewas Tenggelam di Laut Jawa

Regional
Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Warga Ende yang Hilang Diterkam Buaya Ditemukan Tewas

Regional
Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Manado Hari Ini Senin 6 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Desa di Purworejo Ini Terbangkan 'Drone' untuk Basmi Hama Wereng

Desa di Purworejo Ini Terbangkan "Drone" untuk Basmi Hama Wereng

Regional
Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Kisah Pilu Bocah Diduga Ditelantarkan Kakak Angkat di Ambon, Kurus dan Tinggal Sendirian di Indekos

Regional
Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Gagalkan Penyelundupan Senpi dan Amunisi ke KKB Papua, 10 Polisi di Ambon Dapat Penghargaan

Regional
Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Mayat Perempuan Tanpa Busana Ditemukan di Sungai Mungkung Sragen

Regional
Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Setubuhi Pacar Berkali-kali, Pemuda di Nunukan Ditangkap Polisi

Regional
Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Dua Gempa Besar Guncang Seram Timur Maluku, BPBD: Tak Berdampak Kerusakan

Regional
Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Polisi Belum Temukan Ada Pelanggaran Pidana atas Tenggelamnya Dokter Wisnu

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com