TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berjanji menjamin biaya hidup korban perkosaan anak kembar 4 tahun yang dilakukan tetangganya, seorang kakek berusia 77 tahun.
Pemerintah daerah pun sudah membawa para korban ke lokasi aman, yakni salah satu yayasan. Di sana korban akan mendapat pendampingan tim ahli psikolog.
"Usai mengetahui kasus ini, saya langsung diperintahkan Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf untuk menjamin biaya hidup korban selama ini. Kami pun dari Dinsos sudah mengirimkan sembako dan modal usaha untuk ayahnya," jelas Kepala Dinsos Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman Raksanagara, kepada Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).
Baca juga: Kakek 77 Tahun di Tasikmalaya Perkosa Anak 4 Tahun, Disaksikan Kembaran Korban
Hendra menambahkan, selama ini ayah korban bekerja sebagai pemulung sampah bekas dan selalu berkeliling meninggalkan anak-anaknya di rumahnya.
Sementara, istrinya sekaligus ibu kandung anak-anaknya kabur meninggalkan suami serta anak-anaknya.
"Sengaja kita kasih modal usaha dan memberikan angkringan untuk usaha di rumahnya. Jadi, anak-anaknya bisa dijaga supaya kejadian seperti ini tak terulang. Ayahnya jadi bisa di rumah untuk selalu menjaga anak-anaknya," tambah Hendra.
Selain itu, lanjut Hendra, ibu Wali Kota Tasikmalaya Rukmini Yusuf akan mengecek langsung kondisi rumah korban dan keluarganya dalam waktu dekat.
Kejadian ini membuat perhatian publik dan membuat Wali Kota Tasikmalaya mengecam kejadian ini karena sudah tak bermanusawi.
"Besok Ibu Wali Kota Tasikmalaya akan langsung datang ke rumah korban. Nantinya, rincian jaminan biaya hidupnya akan dipermudah dan dibantu pemerintah daerah. Para korban yang masih anak-anak sekali ini akan terus mendapatkan pendampingan dari tim ahli psikologi," tambahnya.
Adapun jaminan dasar biaya hidup pun akan dikirim beras dan lauk pauk sebanyak 25 kilogram setiap bulannya sampai usaha orang tuanya bisa maju.
"Mudah-mudahan usaha angkringan ayahnya di rumahnya bisa sukses dan terus menjaga anak-anaknya dengan selalu ada di rumah," pungkasnya.
ENT (77), kakek asal Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya memperkosa seorang anak kembar yang masih berumur 4 tahun di rumah korban.
Kondisi rumah korban selalu sepi di siang hari karena sang ayah bekerja, sementara ibunya tidak tinggal di sana. Kondisi inilah yang membuat pelaku bisa masuk rumah korban dan melakukan pemerkosaan.
Kejadian pemerkosaan tersebut disaksikan oleh kembaran korban. Pelaku saat ini sudah ditangkap oleh polisi dari Polresta Tasikmalaya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.
Ketua Yayasan Taman Jingga Ipa Zumratol Falihah saat mendampingi laporan korban ke Kepolisian pada Jumat (21/1/2021) mengatakan, pihaknya mendapat informasi terkait dugaan pemerkosaan.