Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dinsos Tasikmalaya Jamin Biaya Hidup Korban Pemerkosaan Kakek 77 Tahun

Kompas.com - 22/01/2022, 11:46 WIB
Irwan Nugraha,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

TASIKMALAYA, KOMPAS.com - Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tasikmalaya, Jawa Barat berjanji menjamin biaya hidup korban perkosaan anak kembar 4 tahun yang dilakukan tetangganya, seorang kakek berusia 77 tahun.

Pemerintah daerah pun sudah membawa para korban ke lokasi aman, yakni salah satu yayasan. Di sana korban akan mendapat pendampingan tim ahli psikolog.

"Usai mengetahui kasus ini, saya langsung diperintahkan Wali Kota Tasikmalaya Muhammad Yusuf untuk menjamin biaya hidup korban selama ini. Kami pun dari Dinsos sudah mengirimkan sembako dan modal usaha untuk ayahnya," jelas Kepala Dinsos Kota Tasikmalaya, Hendra Budiman Raksanagara, kepada Kompas.com, Sabtu (22/1/2022).

Baca juga: Kakek 77 Tahun di Tasikmalaya Perkosa Anak 4 Tahun, Disaksikan Kembaran Korban

Hendra menambahkan, selama ini ayah korban bekerja sebagai pemulung sampah bekas dan selalu berkeliling meninggalkan anak-anaknya di rumahnya.

Sementara, istrinya sekaligus ibu kandung anak-anaknya kabur meninggalkan suami serta anak-anaknya.

"Sengaja kita kasih modal usaha dan memberikan angkringan untuk usaha di rumahnya. Jadi, anak-anaknya bisa dijaga supaya kejadian seperti ini tak terulang. Ayahnya jadi bisa di rumah untuk selalu menjaga anak-anaknya," tambah Hendra.

Selain itu, lanjut Hendra, ibu Wali Kota Tasikmalaya Rukmini Yusuf akan mengecek langsung kondisi rumah korban dan keluarganya dalam waktu dekat.

Kejadian ini membuat perhatian publik dan membuat Wali Kota Tasikmalaya mengecam kejadian ini karena sudah tak bermanusawi.

"Besok Ibu Wali Kota Tasikmalaya akan langsung datang ke rumah korban. Nantinya, rincian jaminan biaya hidupnya akan dipermudah dan dibantu pemerintah daerah. Para korban yang masih anak-anak sekali ini akan terus mendapatkan pendampingan dari tim ahli psikologi," tambahnya.

Adapun jaminan dasar biaya hidup pun akan dikirim beras dan lauk pauk sebanyak 25 kilogram setiap bulannya sampai usaha orang tuanya bisa maju.

"Mudah-mudahan usaha angkringan ayahnya di rumahnya bisa sukses dan terus menjaga anak-anaknya dengan selalu ada di rumah," pungkasnya.

Kronologi kejadian

ENT (77), kakek asal Kecamatan Cipedes Kota Tasikmalaya memperkosa seorang anak kembar yang masih berumur 4 tahun di rumah korban.

Kondisi rumah korban selalu sepi di siang hari karena sang ayah bekerja, sementara ibunya tidak tinggal di sana. Kondisi inilah yang membuat pelaku bisa masuk rumah korban dan melakukan pemerkosaan.

Kejadian pemerkosaan tersebut disaksikan oleh kembaran korban. Pelaku saat ini sudah ditangkap oleh polisi dari Polresta Tasikmalaya. Penangkapan dilakukan tanpa perlawanan.

Ketua Yayasan Taman Jingga Ipa Zumratol Falihah saat mendampingi laporan korban ke Kepolisian pada Jumat (21/1/2021) mengatakan, pihaknya mendapat informasi terkait dugaan pemerkosaan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

KSAD Maruli Simanjuntak Memimpin Penanaman 1.000 Pohon Mangrove di Merauke

Regional
8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Ini Daftar 90 Caleg DPRD Kabupaten Serang dan Cilegon Terpilih

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com