Awalnya, korban dan PA saling janjian bertemu di lampu merah di daerah Kecamatan Bandongan, Minggu (2/1/2022) siang, sebelum kemudian berkumpul dengan tersangka lainnya.
"Para tersangka mengajak korban untuk bermalam, kemudian mencekoki korban dengan minuman keras (miras) hingga mabuk, kemudian korban tidur di dalam kamar," ungkap Kapolres Magelang Muhammad Sajarod Zakun, dalam kesempatan yang sama.
Keesokan harinya, Senin (3/1/2022), tersangka NI masuk ke kamar yang ditempati korban.
NI lalu memaksa korban untuk memenuhi nafsu bejatnya. Korban diancam akan dibunuh jika tidak mau melayani.
Pada hari yang sama, sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka PA juga menyetubuhi korban, sambil mengancam apabila tidak mau akan dipukul.
Baca juga: Di-bully Warganet Usai Kembalikan Bantuan Ganjar, Fajar: Tidak Apa-apa, Biasa Saja
Kemudian, malam harinya, tersangka anak juga menyetubuhi korban sambil mengikat korban dengan tali rafia.
"Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh para tersangka berulang kali secara bergantian, sampai Rabu, tanggal 5 Januari 2022," ungkap Sajarod.
Perbuatan mereka terungkap bermula ketika keluarga korban mencari korban yang pergi dari pondok pesantren.
"Pada Kamis, 6 Januari 2022, warga mendapati korban masih di rumah NI. Warga juga mengamankan semua tersangka, kemudian diserahkan ke Polres Magelang," imbuh Sajarod.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.