BLITAR, KOMPAS.com - Sebanyak 1.492 keluarga di Kota Blitar menerima pencairan bantuan dampak kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) selama Juli-Desember 2021.
Setiap keluarga mendapatkan bantuan Rp 200.000 per bulan. Sehingga total masing-masing keluarga menerima bantuan selama enam bulan, sebesar Rp 1,2 juta.
Wali Kota Santoso menyebut, bantuan bagi 1.492 keluarga tersebut merupakan kuota tambahan untuk Kota Blitar dari Kementerian Sosial. Kuota itu baru bisa didistribusikan saat ini.
"Sekarang dalam rangka percepatan (penyaluran) Kota Blitar dapat tambahan kuota sebanyak 1.492," ujar Santoso saat menghadiri pembagian kartu keluarga sejahtera (KKS) di Blitar, Kamis (13/1/2022).
Santoso mengatakan, keluarga penerima manfaat menerima bantuan sebesar Rp 1,2 juta ke rekening bank masing-masing. Cara penyaluran itu, kata dia, akan menjamin tidak akan terjadinya kebocoran dana bantuan.
"Insya Allah aman. Tidak ada satu rupiah pun yang dipotong," ujarnya.
Santoso juga mengeklaim 1.492 keluarga tersebut bukan penerima skema bantuan sosial yang lain. Sehingga tidak akan terjadi keluarga yang menerima lebih dari satu jenis bantuan pada saat yang sama.
"Misalnya, jika ada dari mereka yang ternyata penerima bantuan Rastrada (beras kesejahteraan daerah) ya harus dicoret. Prinsip pemerintah ini adalah pemerataan bantuan," tegasnya.
Karena bantuan itu berasal dari anggaran Kemensos tahun 2021, kata Santoso, penyaluran dana harus dilakukan paling lambat Jumat (14/1/2022).
Jika hingga Jumat belum tersalurkan, tambahnya, sisa dana akan ditarik kembali ke kas Kementerian Sosial.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.