Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berawal Saling Pandang, Seorang Pemuda di Sumsel Tewas Ditikam Pemotor

Kompas.com - 12/01/2022, 23:20 WIB
Aji YK Putra,
I Kadek Wira Aditya

Tim Redaksi

 

MUBA, KOMPAS.com - Hanya karena gara-gara saling pandang, MH (21) seorang pemuda di Kabupaten Bayung Lencir, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan tewas dibunuh oleh HP (21).

Akibat kejadian tersebut, HP kini mendekam di sel tahanan Polres Muba usai diserahkan oleh pihak keluarganya sendiri.

Kapolres Muba AKBP Alamsyah Palupesy mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Jumat (7/1/2022) sekitar pukul 15.30 WIB.

Baca juga: Demi Penuhi Biaya Nikah, Pemuda Ini Nekat Antarkan Sabu ke Palembang, Tergiur Upah Rp 10 Juta

Mulanya, korban sedang nongkrong di bawah jembatan, Kelurahan Bayung Lencir sembari duduk di atas motornya.

Kemudian, pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor jenis Honda Scoopy sembari menggeberkan gas.

Korban pun langsung spontan dan melihat ke arah pelaku. Rupanya, pelaku malah marah dan menantang korban untuk berkelahi.

Baca juga: Ditolak Rujuk, Suami di Palembang Siram Istri dan Anak dengan Air Keras

"Pelaku merasa tidak senang saat dilihat korban, kemudian pelaku ini mendekati korban dan mengeluarkan pisau," kata Alamsyah saat melakukan gelar perkara, Rabu (12/1/2022).

Pisau yang dikeluarkan pelaku, lanjut Alamsyah, langsung dihunuskan ke korban.

Saat itu, hujaman pertama tak mengenainya. Korban pun mencoba lari dan mengambil sebongkah batu untuk membela diri.

Namun, pelaku mendekatinya dan menghunuskan pisau tersebut tepat di bagian bawah ketiak korban.

"Saat mengalami tusukan, korban sempat berupaya lari menyelamatkan diri tetapi terjatuh. Sempat bangkit lagi, namun terjatuh lagi karena kondisi luka yang dialaminya membuat korban akhirnya tewas," ujar Alamsyah.

Setelah menusuk korban, pelaku pun langsung kabur melarikan diri.

Sementara, orangtua korban membuat laporan ke Polres Muba hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Ada rekaman CCTV di lokasi kejadian, sehingga kita langsung lakukan tindakan persuasif dan pelaku akhirnya menyerahkan diri, diantar oleh pihak keluarganya sendiri. Motif pembunuhan ini, dilatarbelakangi pelaku tak senang dilirik oleh korban," jelas Alamsyah.

Atas perbuatannya, pelaku berinisial HP dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara selama 15 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Remaja di Padang Pariaman Diperkosa 4 Pemuda Setelah Dicekoki Miras

Regional
Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Pemkab Sikka Vaksinasi 1.087 Ekor Anjing di Wilayah Endemis Rabies

Regional
Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Sempat Dirawat, Remaja di Kalbar Meninggal Setelah Digigit Anjing Rabies

Regional
PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

PDI-P Belum Buka Pendaftaran Pilkada Magelang, Tunggu Petunjuk Pusat

Regional
DBD di Lampung Melonjak, Brimob 'Gempur' Permukiman Pakai Alat 'Fogging'

DBD di Lampung Melonjak, Brimob "Gempur" Permukiman Pakai Alat "Fogging"

Regional
Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Bagi-bagi Dana Koperasi Desa Rp 1,6 Miliar, Wali Nagari dan Bamus di Dharmasraya Jadi Tersangka

Regional
Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Dramatisnya Laga Indonesia Vs Korsel, Ibu Pratama Arhan Deg-degan, Kerabat Witan Menangis

Regional
Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Mantan Caleg di Pontianak Tersangka Mafia Tanah Rp 2,3 Miliar Resmi Ditahan

Regional
Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Tetap Jalankan Tugas Wali Kota Solo Sampai Dilantik Jadi Wapres, Gibran: Itu Perintah Pak Presiden Terpilih

Regional
Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan 'Dijual' Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Cerita Bocah 15 Tahun di Bengkulu, Diperkosa Kakak dan "Dijual" Rp 100.000 oleh Ibu ke Pacarnya

Regional
Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Mengenal Agrowisata Petik Buah Girli Ecosystem Farming Milik Adi Latif Mashudi (Bagian 3)

Regional
Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Dugaan Malapraktik di Banjarmasin, Anggota Tubuh Terpisah Saat Dilahirkan

Regional
Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Lewat Explore South Sumatera Expo 2024, Pj Gubernur Fatoni Promosikan Potensi Wisata hingga Seni Budaya Sumsel

Regional
Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Raih Gelar Doktor, Walkot Semarang Lulus dengan Predikat Summa Cum Laude

Regional
Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Gibran Sebut Prabowo Rangkul Tokoh di Luar Koalisi Pilpres 2024

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com