Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ancam Paket Dibuang, Seorang Pemuda Perkosa Anak SD di Tulang Bawang

Kompas.com - 07/01/2022, 06:36 WIB
Tri Purna Jaya,
Gloria Setyvani Putri

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Seorang pemuda memperkosa pelajar sekolah dasar (SD) di Tulang Bawang.

Pelaku mengancam akan membuang paket yang hendak diambil korban.

Pemerkosaan ini terjadi di rumah pelaku berinisial SM (22) di Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang pada Minggu (26/12/2021).

Kapolsek Banjar Agung Komisaris Polisi Abdul Mutolib mengatakan, pelaku ditangkap 10 jam setelah memperkosa korban berinisial E (11) pada hari kejadian.

Baca juga: Polisi Tangkap 4 Pelaku yang Perkosa Gadis 15 Tahun secara Bergilir, 2 Masih Buron

"Pelaku berhasil kami tangkap setelah keluarga korban melapor ke Mapolsek Banjar Agung. Saat ini masih ditahan di mapolsek," kata Abdul dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1/2022).

Menurut Abdul, modus pemerkosaan itu pelaku mengancam tidak akan memberikan dan membuang paket barang yang hendak diambil korban.

"Selain itu, pelaku juga menjanjikan akan menikahi korban jika hamil," kata Abdul.

Kronologi kejadian

Kronologi kejadian itu, kata Abdul, bermula ketika korban dimintai tolong oleh orangtuanya mengambil sebuah paket barang di rumah pelaku.

Sekitar pukul 13.00 WIB, pelajar kelas 5 SD itu datang sendirian ke rumah pelaku dan mengutarakan ingin mengambil paket.

Pelaku mengatakan paket ada di dalam rumah dan korban diminta mengambil sendiri.

"Saat korban sedang mengambil paket itu, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban. Mulut korban juga dibekap," kata Abdul.

Setelah itu, pelaku menarik paksa korban masuk ke dalam kamar.

"Di dalam kamar, pelaku mengancam tidak akan memberikan dan membuang paket itu jika korban tidak mau menuruti kemauan pelaku," kata Abdul.

Di bawah ancaman, korban lalu diperkosa oleh pelaku.

Baca juga: Perkosa 13 Santriwati, Herry Wirawan Jalani Sidang Tuntutan Minggu Depan

Pemerkosaan ini terungkap saat korban mengadu kepada orangtuanya bahwa dia diperkosa oleh pelaku saat mengambil paket.

Orangtua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Mapolsek Banjar Agung.

Abdul mengatakan, pelaku yang sudah berstatus tersangka ini masih dalam tahanan Mapolsek Banjar Agung dan dikenakan Pasal 81 ayat 1 Jo Pasal 76D Undang-Undang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar," kata Abdul.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengenal Gunung Sindoro yang Letusannya Pernah Hilangkan Sebuah Kota

Mengenal Gunung Sindoro yang Letusannya Pernah Hilangkan Sebuah Kota

Regional
Komedi Putar Roboh di Lampung, Baut Tiang Penyangga Ternyata Sudah Berkarat

Komedi Putar Roboh di Lampung, Baut Tiang Penyangga Ternyata Sudah Berkarat

Regional
Kasus Karyawan Koperasi di Lombok Dibunuh Pimpinannya, Jasad Korban Digantung agar Dikira Bunuh Diri

Kasus Karyawan Koperasi di Lombok Dibunuh Pimpinannya, Jasad Korban Digantung agar Dikira Bunuh Diri

Regional
Jelang Idul Adha, Belasan Domba di Bantul Yogyakarta Hilang

Jelang Idul Adha, Belasan Domba di Bantul Yogyakarta Hilang

Regional
Gunung Ibu Kembali Alami Erupsi, Sejumlah Desa Dilanda Hujan Abu

Gunung Ibu Kembali Alami Erupsi, Sejumlah Desa Dilanda Hujan Abu

Regional
Sederet Fakta Terbaru Kasus Kecelakaan Bus 'Study Tour' di Subang

Sederet Fakta Terbaru Kasus Kecelakaan Bus "Study Tour" di Subang

Regional
Mantan Ajudan Ganjar Kembalikan Formulir Cawagub Tegal ke PDI-P, Ingin Perjuangkan Tanah Kelahiran

Mantan Ajudan Ganjar Kembalikan Formulir Cawagub Tegal ke PDI-P, Ingin Perjuangkan Tanah Kelahiran

Regional
Ini Tips Menghindari Penipuan Modus QRIS Palsu

Ini Tips Menghindari Penipuan Modus QRIS Palsu

Regional
Dinilai Membahayakan, Satu Bangunan di Padang Dibongkar

Dinilai Membahayakan, Satu Bangunan di Padang Dibongkar

Regional
Kronologi Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal Pompong

Kronologi Santriwati di Inhil Dianiaya Pengemudi Kapal Pompong

Regional
Sakit Saat di Bandara Hasanuddin, Keberangkatan Satu Calon Jemaah Haji Asal Polman Ditunda

Sakit Saat di Bandara Hasanuddin, Keberangkatan Satu Calon Jemaah Haji Asal Polman Ditunda

Regional
Ijtima Ulama di Bangka, Wapres Tekankan 4 Manhaj Atasi Masalah Bangsa

Ijtima Ulama di Bangka, Wapres Tekankan 4 Manhaj Atasi Masalah Bangsa

Regional
Mengintip 'Solo Investment And Public Service Expo 2024', Urus Dokumen Sambil Belanja di Mal Paragon

Mengintip "Solo Investment And Public Service Expo 2024", Urus Dokumen Sambil Belanja di Mal Paragon

Regional
Diduga Selewengkan Dana Bantuan Parpol Rp 89 Juta, Ini Kata PSI Solo

Diduga Selewengkan Dana Bantuan Parpol Rp 89 Juta, Ini Kata PSI Solo

Regional
Kakek di Kalsel Cabuli Cucunya, Tepergok Ibu Korban dan Langsung Diusir

Kakek di Kalsel Cabuli Cucunya, Tepergok Ibu Korban dan Langsung Diusir

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com