KOMPAS.com - Seorang anak berusia 5 tahun ditemukan warga disekap dan terikat rantai dalam rumah di Perumahan Angkrek Regency, Jalan Soka Nomor 27, RT 04/010, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.
Kapolres Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, kasus kekerasan terhadap anak ini terungkap ketika rumah tersebut mengalami kebakaran
Polres Sumedang, Jawa Barat menetapkan Susilawati (53), sebagai tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan anak di bawah umur.
"Sebelumnya, warga sekitar melihat kepulan asap keluar dari rumah milik pelaku. Karena rumah ditinggal dalam keadaan kosong, warga setempat kemudian membongkar rumah dengan cara mendobrak pintu depan rumah tersebut. Tujuannya untuk memadamkan sumber api," ujar Eko saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Kamis (6/1/2022) siang.
Baca juga: Anak 5 Tahun Disekap dan Diikat Rantai, Pemilik Rumah yang Terbakar Jadi Tersangka
Eko menuturkan, saat warga bersama sekuriti perumahan masuk ke dalam rumah, terdengar suara anak meminta tolong.
"Suara anak meminta tolong ini terdengar di lantai 2 rumah. Warga kemudian mendatangi sumber lokasi dan didapati adanya seorang anak yang berada dalam kondisi terikat rantai pada pergelangan tangan dan kakinya," tutur Eko.
Eko menyebutkan, setelah melihat adanya anak yang dalam kondisi terikat rantai tersebut, warga mengeluarkan anak tersebut dari dalam rumah.
"Warga kemudian melaporkan adanya kejadian ini kepada kami (Polres Sumedang)," sebut Eko.
Baca juga: Anak 5 Tahun di Sumedang Dipasung Pakai Rantai, Ketahuan Saat Rumah Kebakaran
Eko menuturkan, sumber kepulan asap sendiri berasal dari rebusan ayam yang hangus karena pelaku Susilawati lupa mematikan kompor gas di dalam rumah tersebut.
Susilawati merupakan warga asal Tanjung Karang, Bandar Lampung, Lampung. Sudah tinggal di Perumahan Anggrek Regency sejak 6 tahun lalu.
Terkait anak tersebut, Eko mengatakan, pernyataan Susilawati masih berubah-ubah.
Sebelumnya mengatakan anak dari tantenya, kemudian berubah lagi jadi anak titipan dari kakeknya di Lampung.
"Pernyataan tersangka masih berubah-ubah. Kami masih dalami, termasuk dugaan kasus penjualan anak," kata Eko.
Eko mengatakan, setelah melakukan penggeledahan rumah, pihaknya menemukan sejumlah alat bukti yang menjurus pada kasus kekerasan terhadap anak yang dilakukan oleh pelaku Susilawati.
"Setelah kami menemukan alat bukti, kami tetapkan saudari Susilawati sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak," ujar Eko.