KOMPAS.com - IR (27), ibu yang diduga menganiaya anaknya kandungnya berusia enam tahun berinisial RS, sudah diamankan polisi.
Saat ini, kasus tersebut sudah dilimpahkan ke Unit Polres Jember, Jawa Timur.
"Kami limpahkan ke PPA untuk penanganan lebih lanjut. Ibu juga sudah kami amankan," kata Kapolsek Jember Sumberbaru AKP Fatchur Rahman, dikutip dari TribunJember.com.
Baca juga: Polisi: Sampai ke Lubang Jarum Pun Dia Sembunyi Kita Buru
Kata Fatchur, dari hasil pemeriksaan sementara, IR mengakui memang memukul anaknya. Hal itu ia lakukan karena kesal dan selalu marah saat mengasuh anaknya.
Bahkan, penganiayaan itu juga diakui oleh guru korban yang melihat luka lebam saat di sekolah.
Melihat itu, guru korban sempat menanyakannya dan ternyata dipukul ibu kandungnya.
"Keterangan gurunya juga, korban memang sering dianiaya oleh ibunya,” kata Fathur kepada Kompas.com via telepon, Kamis (6/1/2022).
Baca juga: Anak SD di Jember Meninggal Penuh Luka Lebam, Diduga Dianiaya Ibu Kandung