KULON PROGO, KOMPAS.com – Kasus dugaan pelecehan seksual di dalam sebuah pesantren terus bergulir di Polres Kulon Progo, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta.
Seorang pengasuh pondok pesantren di Kapanewon Sentolo dilaporkan sebagai terduga pelaku pelecehan itu.
Polisi sudah memanggil 17 saksi dalam kasus ini. Mereka adalah saksi dari pihak keluarga, seperti korban yang juga santriwati berusia 15 tahun.
Kemudian, ayah dan ibu korban dan seorang sepupu korban.
Baca juga: Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Wakatobi, Sulawesi Tenggara
Teman korban di mana menjadi tempat curahan hati santriwati tersebut, beberapa petinggi dalam ponpes dan beberapa orang yang mengantar pulang si santriwati.
Polisi juga memeriksa empat orang lain yang memanggil korban, dua orang ahli dan seorang Bhabinkamtibmas.
“Sudah memeriksa 17 saksi. Itu sudah sama dua saksi ahli, yakni ahli bahasa dan ahli pidana,” kata Kasi Humas Polres Kulon Progo, Iptu I Nengah Jeffry Prana Widyana melalui pesan singkat, Selasa (4/1/2022).
Ia menambahkan, ahli pidana belum dimintai pendapatnya secara resmi.
Awalnya, orangtua seorang santriwati melapor ke Kepolisian Sektor Sentolo, Senin (27/12/2021), pukul 01.00 WIB.
Mereka melaporkan seorang pengasuh ponpes di Sentolo yang diduga berbuat tidak senonoh pada anak mereka.
Santriwati hanya berani berkeluh kesah ke teman terdekat yang juga sesama santriwati. Ia tidak menceritakan pada keluarganya.
Setelah memendam beban berat hati, ia akhirnya memberanikan diri menyampaikan keluhannya ke pihak lain hingga akhirnya diantar pulang ke rumahnya di Kapanewon Tegalrejo, Yogyakarta.
Begitu tahu kasus ini, keluarga langsung melaporkannya ke polisi.
Polisi mengamankan bukti berupa tangkapan layar WhatsApp perbincangan santriwati ini dan terduga pelaku.
Polisi lantas mengembangkan penyelidikan dengan memeriksa banyak saksi.
Jeffry mengungkapkan, kasus ini memang masih dalam tahap pemanggilan para saksi.
Sedangkan terduga pelaku, yakni pemilik ponpes, belum dipanggil untuk memberi keterangan sampai kini.
“Belum (dipanggil),” kata Jeffry.
Baca juga: Kisah A Hidup di Gubuk dan Resahkan Warga, Kepala Dusun: Dibuang Keluarga
Pemanggilan para saksi dinilai menunjukkan kasus telah masuk tahap penyidik penyidikan melaluinya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan atau SPDP.
“Pemanggilan-pemanggilan itu sudah sebagai saksi bukan lagi klarifikasi. Dan tinggal bergulir, apakah nanti yang bersangkutan itu sebagai saksi atau apa. Kami belum tahu,” kata kuasa hukum korban dan keluarga korban, Tommy Susanto melalui telepon.
Tommy mengungkapkan, korban saat ini sedang menjalani trauma healing dan menempati sebuah safe house.
Bersama dengan itu, korban juga terus mendapatkan dukungan pendampingan dari banyak pihak. Semua itu upaya agar korban bisa menghadapi persidangan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.