MINAHASA SELATAN, KOMPAS.com - Unit pelayanan perempuan dan anak (PPA) Satreskrim Polres Minahasa Selatan (Minsel), Sulawesi Utara, menangkap seorang remaja berusia 18 tahun.
Wanita asal Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) itu ditangkap terkait kasus prostitusi online melalui aplikasi MiChat yang beroperasi di sekitar Amurang, Minsel.
Baca juga: Praktik Prostitusi Anak di Kalibata City Terbongkar, Korban Dijual lewat Aplikasi MiChat
Kasatreskrim Polres Minsel Iptu Lesly Deiby Lihawa mengatakan, pihaknya juga telah menahan tersangka.
"Tempat kejadian perkara (TKP) di salah satu penginapan yang ada di Amurang, di mana tersangka menggunakan aplikasi medsos menjajakan dirinya untuk jasa prostitusi, bertransaksi dengan pelanggan," ujarnya, selasa (4/1/2022).
Lanjut Lesly, bisnis prostitusi online ini telah dilakukan tersangka sejak beberapa bulan terakhir.
"Bersama tersangka, kami turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai ratusan ribu rupiah, alat kontrasepsi, dan handphone," pungkas Iptu Lesly.
Dasar pengungkapan kasus ini yaitu laporan polisi nomor LP/A/419/XII/2021/SPKT/Res Minsel/Polda Sulut, surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/231/XII/2021/Reskrim, dan surat perintah penangkapan nomor SP.Kap/58/XII/2021/Reskrim.
"Adapun untuk tersangka saat ini telah resmi kami tahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor SP.Han/47/XII/2021/Reskrim," tandasnya.
Baca juga: Pria Pembunuh Wanita Teman Kencannya di Cilandak Baru Kenal Lewat Aplikasi Michat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.