Joshua belum mengetahui waktu pasti penyiksaan itu terjadi. Namun, ia menerima video itu pada 14 Desember 2021.
"Setelah saya terima video itu saya bikin sayembara, bagi yang menemukan lokasi dan identitas pelaku kami beri Rp 20 juta," kata dia saat dihubungi Kompas.com.
Setelah sayembara itu, Joshua mengaku mendapat konfirmasi melalui pesan singkat dari istri pelaku.
"Kemudian saya minta mereka klarifikasi dan minta maaf dan janji enggak melakukan lagi. Tapi istri nampak sombong tidak melakukan itu," kata dia.
Hingga akhirnya, Joshua melaporkan kasus penyiksaan hewan itu ke Polres Kukar pada 28 Desember 2021 dengan dugaan pelanggaran Pasal 302 KUHP dengan ancaman kurungan minimal tiga bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.